Disdik Pekanbaru Sebut Jika Ada Paksaan Siswa Beli LKS di Sekolah, Segera Lapor!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi Lembar Kerja Siswa (Tangkapan layar)
Ilustrasi Lembar Kerja Siswa (Tangkapan layar)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memberikan himbauan kepada orang tua siswa, jika ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS (lembar kerja siswa) harap untuk melaporkan kepihaknya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Ia menyebutkan bahwa pihaknya secara tegas melarang pihak sekolah untuk memperjualbelikan LKS.

Ia menambahkan ada aturan sekolah tidak dibenarkan lagi untuk menyiapkan LKS di sekolah.

"Tak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS. Kami Disdik Pekanbaru menjamin soal itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membeli, segera laporkan ke kami," tegas Jamal, Kamis (12/1).

Terkait persoalan tersebut, Jamal mengaku pihaknya telah memberikan himbauan dan persoalan LKS itu tidak menjadi polemik di sekolah.

"LKS tidak boleh dijual di sekolah. Kalau memang ada di luar itu, ada oknum yang bermain. Sekali lagi saya tekankan kepada pihak sekolah, jangan paksa siswa untuk membeli LKS itu. Bagi siswa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan teman sebangkunya," kata mantan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru tersebut.

Jamal mengungkapkan bahwa untuk Dana BOS sendiri tidak lagi diperbolehkan untuk membayar LKS.

"Tapi perlu diingat oleh masyarakat sekarang dana BOS tidak boleh lagi dipakai untuk membayar LKS karena sudah aturannya. Namun demikian tetap kita minta pihak sekolah jangan sampai ada unsur paksaan. Kita imbau masyarakat kalau memang memberatkan jangan ikuti dan Disdik akan menjaminnya. Cara kerja LKS itu kan lebih banyak di rumah, ya berkelompok saja bagi yang tidak mampu," ungkap Jamal.

Jamal menyebut, jika orang tua keberatan maka bisa saja untuk menolak membeli LKS, meski cukup membantu untuk pembelajaran siswa di sekolah.

Baca Juga: Kunker ke Negeri Istana, Kajati Riau Resmikan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Siak

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Media Center Pekanbaru

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X