HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Terkait kisruh internal managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Manager Legal PT NHR Dedek Julika Santoso SH mengatakan, bahwa kekisruhan ini berawal dari pergantian direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K.
Dikatakannya, layaknya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan dan dokumen-dokumen perusahaan dari yang lama ke pimpinan yang baru dan hal itu lumrah dalam perseroan.
Disaat serah terima dokumepn itulah ada dokumen asli dan dokumen foto copy yang diserahkan oleh Hendry Wijaya ke Johan K. Yang mana, dokumen yang dimaksud itu haruslah seluruh dokumen asli milik perusahaan. Sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu merupakan amanat dari Undang-undang dan anggaran dasar perusahaan maka disitulah letak perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan semakin berlarut-larut.
Melalui Manager Legal PT NHR, Dedek Julika Santoso, Kelwin Thomas mengakui tentang adanya perjanjian antara kedua belah pihak diatas notaris di Kota Medan.
Dimana, dalam perjanjian itu disebutkan mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijawa sebanyak tiga poin. Sudah dua poin dipenuhi pihak perusahaan dan tinggal satu poin lagi mengenai uang pesangon sebesar Rp1,3 miliar.
"Sebenarnya cek sudah kita buat tinggal menyerahkannya saja. Bahkan Pak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk melakukan serah terima di Notaris tetapi beliau tidak datang sama sekali. Bagaimana mungkin perusahaan mau menyerahkan cek sebesar Rp1,3 miliar itu, sementara proses serah terima administrasi belum selesai," terangnya kepada haluanriau.co, Kamis (12/1).
Ditambahkannya, sebagian dokumen perusahaan yang asli masih di tangan Hendry Wijaya. Padahal permasalahan ini sangat sederhana. Seharusnya dokumen asli itu segera diserah terimakan agar masalah ini segera selesai.
"Hal ini juga kita paparkan di pertemuan tanggal 3 Januari 2023 dikantor Disnaker Provinsi Riau," tegasnya.
Akan tetapi, sambungnya, entah bagaimana ceritanya, pihaknya dari management dari PT NHR merasa heran mengapa tiba-tiba ribut di media masa online di Kabupaten Inhu yang seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dalam permasalahan ini.
"Banyak kami temukan pemberitaan di media massa yang sangat menyudutkan pihak menagement sebagai pihak pengelola perusahaan saat ini. Puncaknya, kami temukan dalam satu hari keluar pemberitaan di media online di Kabupaten Inhu sebanyak 50 pemberitaan dengan narasi yang sama. Seolah-olah Kabupaten Inhu seperti mau dibuat 'Rusuh' oleh pemberitaan tersebut. Serta membangun citra seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dan atau Hendry Wijaya dipermainkan oleh pihak management PT NHR yang baru," terangnya.
Dedek menuturkan, dari citra buruk yang mereka bangun yang membuat kekisruhan tersebut, terbitlah surat Sporadik diatas akses jalan PT NHR.
Atas dasar surat Sporadik itulah kuasa hukum Hendry Wijaya berani menutup akses jalan masuk PT NHR.
Yang jelas-jelas selama ini jalan itu bukan hanya digunakan khusus untuk keperluan PT NHR tetapi jalan itu digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang perekonomian yang ada di desa tersebut.
"Kami merasa heran kok berani-beraninya mereka menutup jalan itu. Bukan hanya sekali bahkan dua kali jalan itu mereka tutup," tegasnya.
Artikel Terkait
PT Macan Sejahtera Cahaya Serap Tenaga Kerja Warga Inhu dan Pelalawan
Penghargaan Kapolres Untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Talang Mamak
Polres Inhu Peringati Hari Guru di SD Marjinal Pasir Ringgit
Akan Dieksekusi Pengadilan, Warga Belilas Kehilangan Lapangan Sepakbola
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas
UMK Inhu 2023 Diusulkan Naik 8,61 Persen
Bantu Tongkat, Kapolres Inhu Beri Semangat untuk Nurmala Agar Bisa Jalan
Yopi Arianto Hibur Janda dan Anak Yatim di Musim Liburan
Proyek 'Siluman' Warga jadi Korban, Dinas PU Inhu Bungkam
Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Intel Himbau Masyarakat Waspada