Pidum Kejari Dumai Kembali Toreh Prestasi Membanggakan, Kali Ini Peringkat I CMS SPDP Online

- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:44 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, DUMAI - Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menorehkan prestasi. Kali ini, bidang yang dipimpin Iwan Roy Charles ini mendapat apresiasi dalam hal Case Management System (CMS) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online dari Kejaksaan Agung RI.

Kejari Dumai menduduki peringkat I kategori Kejaksaan Negeri dengan SPDP 301 hingga 500. Di kategori ini, peringkat II diraih Kejari Banda Aceh dan peringkat III diraih Kejari Tanah Bumbu.

Hasil penilaian itu diumumkan dalam kegiatan Launching Patch 1.7.3, Penilaian Case Management System (CMS) dan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online, Kamis (12/1). Kegiatan itu yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dan Sekretaris Jampidum, Yunan Harjaka.

Hasil penilaian CMS kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI itu untuk periode Januari hingga Desember 2022.

"Alhamdulillah, kita mengucapkan syukur dan terima kasih atas penghargaan ini," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, Kamis siang.

CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain. Antara lain, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), buku register perkara, dan laporan perkara secara elektronik.

Semua terintegrasi untuk menuju 'Satu Data Kejaksaan' guna mendukung 'Satu Data Indonesia'.

Selanjutnya, agar CMS dapat mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dengan didukung jajaran Jampidum Kejagung terus melakukan pembaharuan CMS.

"Harapan saya, dalam era digital ini, aparat penegak hukum harus aktif mendukung percepatan penerapan SPPT-TI di semua lembaga yang termasuk dalam ICJS dengan integrasi dam sinkronisasi," sebut Agustinus.

Kajari kemudian menjelaskan terkait SPPT-TI. Yaitu, adalah sistem proses perkara pidana secara elektronik di antara lembaga penegak hukum.

"Saat ini, dalam rangka SPPT TI, fasilitas CMS Kejaksaan sudah siap dan terkoneksi untuk SPDP Online dari Penyidik Polri. Kejari Dumai telah siap dengan itu. Jajaran Kejari Dumai tidak mau tertinggal di era digital ini karena akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan penegakan hukum," sambung dia.

Dia berharap, semoga penyidik juga dapat segera mengikuti dan menerapkan TI yang juga sudah disiapkan Polri. Hal ini diharapkan juga diterapkan di penyidik BNN, BNPT, BPOM dan lain-lain.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba

"Ke depan, perlu pula segera ada integrasi-koneksi dengan sistem e-Berpadu yang sudah diujicobakan di jajaran Mahkamah Agung (MA), termasuk Pengadilan Negeri Dumai. Khusus e-Berpadu di daerah hukum Riau, Kejari Dumai juga yang terbaik dalam menerapkan sistem yang dibangun MA tersebut," pungkas Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto.

Sebelumnya, Bidang Pidum Kejari Dumai meraih peringkat I dalam penanganan administrasi pada CMS periode Januari sampai Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

X