Masyarakat Desa Binjai Minta PT RAPP Realisasikan Sisa Tanaman Kehidupan

- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:34 WIB
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan bersama tim 9 Desa Binjai (Raf/HRC)
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan bersama tim 9 Desa Binjai (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Belasan Tahun lamanya masyarakat Desa Binjai menunggu realisasi sisa tanaman kehidupan yang sudah di sepakati oleh PT RAPP bersama masyarakat setempat.

Ketua tim 9 Desa Binjai, Bustami menjelaskan kepada media bahwa Kesepakatan bersama itu ditanda tangani oleh Direktur PT. RAPP Muh. Ali Shabri sebagai pihak pertama. Serta SHR PT RAPP, Wan M. Jakh Anza, Regional Manager, Guntur dan Evironment, Ikhsan. Sedangkan tim 9 dari Desa Binjai ikut menandatangani kesepakatan bersama, Selasa (10/1/2023), Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya dijelaskan juga bahwa sudah tiga belas tahun yang lalu masayarakat Teluk Binjai telah membuat kesepakatan bersama dengan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dengan No,171/RAPP/H-HO/LGL/VI/2010 bertujuan untuk program pengembangan tanaman kehidupan (karet) masyarakat Desa Binjai, Kabupaten Pelalawan.

"Pasalnya, komitmen Perusahaan PT RAPP yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejak tahun 2010 melalui program tanaman kehidupan (karet) dengan luasan 1.222 Ha belum tuntas sampai hari ini, masih tersisa 308 Ha yang belum diterima masyarakat Desa Binjai," jelasnya.

"Padahal melalui tim 9 yang dibentuk masyarakat dan pemerintah Desa Binjai telah berjuang meminta haknya kepada perusahan group APRIL milik Sukanto Tonoto agar di realisasikan sesuai dengan kesepakatan bersama."

Namun hal itu tidak mudah bagi tim 9 Desa Binjai, karena butuh usaha kerja keras masyarakat untuk mendapatkan haknya. Barulah pada tahun 2018 terealisasi dengan berita acara serah terima seluas 734 Ha. Ditahun berikutnya, tahun 2019 dilakukan penyerahan kembali lahan seluas 180 Ha.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak  PT. RAPP untuk menuntaskan janji kesepakatan sisa lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha. Kita minta hak kita diberikan secepatnyan, bukan bualan yang kami terima."

Sambung Bustami, Tim 9 sudah berusaha memperjuangkan haknya sejak kesepakatan bersama itu ditanda tangani, untuk sisa lahan yang belum diserahkan perusahan seluas 308 Ha itu disampaikan pada hearing pada tanggal 27 Juni 2022 antara tim 9 dengan pihak PT. RAPP yang dimediasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pelalawan.

Selajutnya, pada tanggal 10 Oktober 2022 Tim 9 kembali mengadu kepada komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan agar kesepakatan bersama atas sisa lahan seluas 308 Ha itu secepatnya di serah-terimakan ke masyarakat, mengingat sudah lebih kurang 13 tahun kesepakatan telah dibuat dengan pihak perusahan PT RAPP.

“Kita terakhir bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan kunjungan bersama di areal tanaman kehidupan kehidupan (karet) untuk masyarakat Desa Binjai. Itu dihadiri pihak perusahaan PT. RAPP, Dinas Perkebunan Pelalawan, Pemdes dan tokoh masyarakat,” ujar pria paru baya ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan Sukardi SH meminta pihak perusahan PT. RAPP untuk menuntaskan hak masyarakat Desa Binjai sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada tahun 2010 lalu. Yang mana, lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha kepada masyarakat.

“Kemarin pada bulan Desember 2022 kita suhdah melakukan kunjungan lahan tanaman kehidupan berupa karet yang kini menjadi penompang kehidupan masyarakat Desa Binjai. Tanaman kehidupan itu merupakan hak masyarakat Desa Binjai yang harus direalisasi pihak perusahan PT. RAPP.Sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditanda tangani langsung Direkturnya pada masa itu,” tegasnya.

"(Kami) akan melakukan monitoring kembali terhadap perusahan melalui dinas terkait. Agar hak masyarakat dapat direalisasikan," tutupnya.

(Raf)

Baca Juga: Sadar Sampaikan Informasi Keliru, Massa AMKP Akhirnya Minta Maaf ke PT Surya Dumai Group

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X