Puluhan Tahun Tidak Ada Peningkatan Jalan Poros Di Desa Sungai Langsat, DPRD Kuansing Hearing PT CRS

- Senin, 9 Januari 2023 | 17:59 WIB
Suasana hearing PT CRS dengan Pemerintah Desa Sako dan Sungai Langsat, Kecamatan oleh Komisi II DPRD Kuansing (Jon/HRC)
Suasana hearing PT CRS dengan Pemerintah Desa Sako dan Sungai Langsat, Kecamatan oleh Komisi II DPRD Kuansing (Jon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - PT Citra Riau Sarana (CRS) dihearing oleh Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama Pemerintah Kecamatan dan masyarakat dua Desa yang di lalui oleh CPO CRS, Senin (9/1/2023) pagi di Ruangan Hearing DPRD Kuansing.

Hearing PT CRS tersebut karena wanprestasinya Perusahaan wilmar grup tersebut atas perjanjian kerjasama PT. CRS yang sudah puluhan tahun yang tidak kunjung melakukan peningkatan jalan poros di Desa Sungai Langsat dan Desa Sako.

Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra mengecam, Pihak PT. CRS, sebab keberadaan PT. CRS selalu menimbulkan masalah terhadap masyarakat Kecamatan Pangean khususnya Desa Sungai Langsat dan Desa Sako.

"Keberadaan sumber produksi PT CRS berada di Kecamatan tetangga, tetapi masalah berada di Kecamatan Pangean. Sudah 15 tahun sejak MoU kerjasama pemerintah daerah Kuansing dengan CRS tidak kunjung diwujudkan peningkatan jalan yang di lalui CPO PT. CRS," tegas Mahviyen Trikon Putra.

Selama ini PT. CRS hanya melakukan perawatan setelah muncul konplain dari masyarakat, bila masyarakat diam CRS juga diam, ulasnya.

Kedepan CRS harus konsisten untuk peningkatan jalan sesui dengan MoU pada tahun 2007 yang lalu.

"Harus ada peningkatan, bukan perawatan saja," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II Muslim yang memimpin rapat juga menegaskan hal yang sama sehingga disepakati hasil hearing dengan beberapa poin diantaranya PT. CRS harus merawat jalan secara berkesinambungan, kemudian harus ada perwujudan peningkatan jalan dari kualitas sebelumnya.

"Peningkatan jalan ini adalah diaspal, terkait teknis silahkan berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Kuantan Singingi," ucapnya.

Kemudian dari Pihak PT CRS akan melaksanakan kesepakatan tersebut dalam masa dekat.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan, dalam masa dekat akan kami lakukan perawatan jalan secara maksimal," ucap Ali Hamdani, Manajer PT. CRS.

Dipenghujung acara pasca palu sidang di ketukkan oleh Muslim sebagai pimpinan hearing dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Pangean, Kades Sako Dedi Gusriadi dan Kades Sungai Langsat Elvi Junaidi beserta para pihak yang hadir.

Untuk diketahui panjang ruas Jalan Sako - SKP II sampai ke Pabrik Citra I lebih kurang 31 Km, sementara 12 Km berada di Desa Sako dan Sungai Langsat, Pangean.

(Jon)

Baca Juga: Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X