HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman menyampaikan pencapain jajarannya selama tahun 2022. Salah satunya Korps Adhyaksa yang dipimpinnya itu meraih juara I dalam penanganan perkara korupsi.
Hal itu diungkapkan Arif Budiman saat menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kampar, Jumat (29/12/2022).
"Kemarin saat rakerda se-Riau Kejari Kampar itu juara I dalam penanganan korupsi," kata Arif Budiman didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Datun Gina Olivia, dan Kasubag Bin Tabroni SH.
"Karena sesuai arahan jaksa agung yang harus ditangani itu terkait permodalan kemudian masalah pupuk," sambungnya.
Dikatakannya, untuk perkara korupsi pihaknya hanya ditargetkan 2 perkara. Namun pihaknya saat ini telah menangani 5 perkara korupsi.
Ia juga menegaskan, perkara pupuk subsidi tersebut tidak akan putus sampai disitu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Arif menyebutkan, pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan dua penyelidikan. Kemudian ditahap penyidikan terdapat lima perkara.
“Untuk tahap pra penuntutan di bidang Pidsus terdapat 4 perkara dan penuntutan 8 perkara. Tahap eksekusi 9 perkara,” katanya.
Sedangkan di Bidang Intelijen, Arif menyebutkan, pihaknya telah melakukan kegiatan operasi intelijen sebanyak tiga penyelidikan, pengamanan dua kegiatan dan Penkum empat kegiatan. Kemudian pengamanan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) lima perkara.
Selanjutnya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah empat kegiatan, Jaksa Menyapa dua kegiatan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) empat kegiatan.
Kemudian di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Arif menyebut, pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan penanganan sebanyak 786 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika dengan jumlah 338 perkara. Kemudian perkara Restorative Justice (RJ) sebanyak dua perkara.
Lalu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arif membeberkan, capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 10 kegiatan.
“Pendapat hukum Legal Opinion 1, MoU 7. Bantuan hukum litigasi 1 dan non-litigasi sebanyak 25 SKK,” jelasnya.
Kemudian untuk penyelamatan aset Arif mengungkap ada sekitar puluhan miliaran. Namun nominal itu belum bisa ia pastikan sebab masih menunggu hasil pastinya dari penilain aset tersebut.
Untuk capaian kinerja di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), sebut Arif, sepanjang tahun 2022, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kegiatan. Total barang bukti yang dimusnakan 300 perkara.
Artikel Terkait
Kalah di PTUN dan PTTUN, Kades Tanjung Rambutan Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dukung Program Kamsol, Menko Marves Minta IPAT- BO Diterapkan di Seluruh Wilayah Kampar
Korban Tenggelam di Danau Areal PT PSG Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru - Bangkinang, 1 Orang Tewas, 4 orang Luka
Remisi Natal, Satu Orang Napi Lapas Bangkinang Langsung Bebas
Dinkes Kampar Siagakan 28 Tenaga Kesehatan Tiap Hari, Selama Natal dan Tahun Baru
Permudah Masyarakat Saat Libur Nataru, Dinkes Kampar Sediakan Pelayanan Vaksinasi Setiap Posko Kesehatan
Pj Bupati Kampar Salurkan 1.500 Paket Sembako Murah
Tercatat di Penghujung Tahun 2022, Kejari Kampar Tangani 808 Perkara Pidana Umum
7 Tahun Mengabdi, Dedi Wahyudi Legowo Lepas Jabatan Sebagai Kades Tanjung Rambutan