HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan bahwa sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelaku buang sampah sembarangan akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dimana ia mengungkapkan bahwa sanksi tersebut perlu dilakukan agar membuat para pelaku jera.
"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis (29/12).
"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.
Disisi lain, Kadis LHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriandi mengatakan bahwa nantinya akan ada petugas yang menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di setiap kecamatan.
"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap Hendra.
Untuk sanksi sendiri, lanjutnya ada 2 jenis yakni sanksi denda serta sanksi administratif.
"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," lanjutnya.
Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima KPU Provinsi Riau
Artikel Terkait
Dua Rumah di Tenayan Raya Dijebol Longsor
Minggu 25 Desember, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD
Lanjutkan Program Jumat Berkah, KNPI Pekanbaru Bagikan Pertalite
Disperindag Minta Masyarakat Laporkan Pangkalan yang Jual LPG 3 Kg Diatas Rp.18.000
Pemko Pekanbaru Larang Masyarakat Hidupkan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2022
Pemko Pekanbaru Peringatkan Warga Untuk Tidak Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru 2023
Perayaan Tahun Baru di Brother's Pekanbaru, Kolaborasi DJ dan Drum-Bas Hingga Banjir Hadiah
Sukses Jaga Pasokan Listrik, Perayaan Natal di Pekanbaru Berjalan Lancar
Siagakan 912 Personel Saat Malam Pergantian Tahun, Awasi Keramaian dan Tindak Penggunaan Petasan
Lurah Tuah Madani Lakukan Pendampingan dan Penguatan Kelompok Usaha Bersama