Sanksi Tipiring Untuk Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku Mulai Januari 2023

- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:47 WIB
Tumpukan sampah di Jalan Air Hitam (Istimewa)
Tumpukan sampah di Jalan Air Hitam (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan bahwa sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelaku buang sampah sembarangan akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dimana ia mengungkapkan bahwa sanksi tersebut perlu dilakukan agar membuat para pelaku jera.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis (29/12).

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Disisi lain, Kadis LHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriandi mengatakan bahwa nantinya akan ada petugas yang menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di setiap kecamatan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap Hendra.

Untuk sanksi sendiri, lanjutnya ada 2 jenis yakni sanksi denda serta sanksi administratif.

"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," lanjutnya.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima KPU Provinsi Riau

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X