7 Tahun Mengabdi, Dedi Wahyudi Legowo Lepas Jabatan Sebagai Kades Tanjung Rambutan

- Jumat, 30 Desember 2022 | 00:05 WIB
Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi (Amri/HRC)
Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Dedi Wahyudi Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kamapar yang dilantik pada Desember 2021 lalu, menyatakan ikhlas dan legowo melepas jabatannya sebagai kepala desa. Hal itu disampaikannya setelah diketahui Pemerintah Kabupaten Kampar akan segera melantik rivalnya Yusjar sebagai kades menggantikan dirinya.

Yusjar menang gugatan melawan Pemda Kampar dalam sangketa pilkades di Desa Tanjung Rambutan yang digelar serentak bergelombang pada 24 November 2021 lalu di PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan PTTUN Medan. Dalam amar putusannya hakim mememerintahkan agar Bupati Kampar membatalkan dan mencabut pengangkatan Dedi Wahyudi.

"Saya ikhlas dan legowo melepas jabatan sebagai Kepala Desa, saya juga ucapkan terima kasih sudah memberikan amanah selama 7 tahun dan berdedikasi untuk kemajuan desa," ujar Dedi Wahyudi saat ditemui di Kantor Camat Kampar, Kamis (29/12).

Dedi juga menyampaikan permohonan maaf terkhusus untuk masyarakat Desa Tanjung Rambutan jika ada kesalahan selama dia menjabat kepala desa.

Kendati putusan PTUN dinilai tidak netral, ia tetap menghormati putusan tersebut dan menyatakan siap untuk mendukung Yusjar saat menjabat kepala desa tanjung rambutan nantinya.

"Tetap kita dukung, mudah - mudahan nanti dimasa kepemimpinan saudra Yusjar Desa Tanjung Rambutan bisa lebih baik dan maju lagi," ucap Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah Bodoe mengatakan telah melakukan rapat terkait persiapan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan tersebut.

Ia menyatakan dalam rapat yang dihadiri oleh Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar serta tim lainnya sepakat akan melaksanakan pelantikan. Namun masih menunggu jawaban dari PJ Bupati Kampar, Kamsol.

"Tadi kami baru rapat tim, dalam rapat tadi, tim sepakat untuk melaksanakan pelantikan. Kita menunggu keputusan dan kesedian pak bupati kapan beliau bisa melantik dan menentukan waktu pelantikannya," ujarnya.

Terkait kapan akan diberhentikan secara hormat Kepala Desa Tanjung Rambutan Dedi Wahyudi, Lukmansyah menyampaikan pemberhentiannya akan dilakukan setelah surat keputusan (SK) Yusjar dikeluarkan atau setelah dilakukan pelantikan.

"Dedi Wahyudi masih menjabat. Pemberhentiannya sama nanti dengan SK Yusjar dikeluarkan," terangnya.

Baca Juga: Kerja Sama dengan BRK Syariah, 2023 BPKAD Riau Mulai Terapkan Penggunaan KKPD

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X