HALUANRIAU.CO, Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2022. Hal ini bukti wujud transparansi Korps Adhyaksa itu kepada publik, khususnya warga Kota Minyak tersebut.
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Abu Nawas, sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya terus mengoptimalkan kinerja sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Itu terlihat dari capaian kinerja di setiap bidangnya.
Pada Bidang Pembinaan, kata Abu Nawas, Kejari Dumai telah berhasil menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp923.389.259. Sementara dalam melaksanakan supporting tugas-fungsi Kejari, capaian realisasi anggaran hingga 95,53 persen.
"Selain itu, bidang pembinaan melaksanakan kegiatan pembinaan mental spritual dan sosial kemasyarakatan," ujar Abu Nawas.
Sementara dari sisi kepatuhan, seluruh Jaksa di Kota Dumai telah patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal yang sama juga dilakukan ASN Non-Jaksa dengan patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Lalu Bidang Intelijen. Dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum, meskipun dengan anggaran yang sangat minim, Bidang Intelijen telah melakukan 9 kegiatan penyuluhan hukum melalui 6 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada tingkat SMP, SMA dan SMK, serta 3 kegiatan Jaksa Menyapa.
"Selain itu, Bidang Intelijen juga melakukan 2 kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat, media, tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Kastel.
Di samping itu, Bidang Intelijen juga melakukan 4 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Itu dilakukan bersama Tim Pakem Kota Dumai, Forkominda, FKUB, MUI, Kemenag Kota Dumai, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Dumai telah menangani kegiatan prapenuntutan atas 439 SPDP perkara, yang masuk dari penyidik sebanyak 439 perkara, dan melakukan proses penuntutan hingga 453 serta persidangan mencapai 427 perkara.
"Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum terus meningkatkan kinerja meskipun dengan personel yang sangat terbatas, yakni denhan 4 orang Jaksa," kata dia.
Selain itu, Bidang Pidum juga telah melaksanakan proses penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 3 perkara. PNBP dari tilang juga telah diproses sehingga menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berhasil menuntaskan eksekusi 3 perkara korupsi, yang salah satunya penuntutannya berproses pada tahun 2022.
"Dalam eksekusi perkara korupsi telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp370.763.569," beber Abu Nawas.
Abu Nawas kemudian memaparkan capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah memberikan layanan kepada stakeholder, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Yakni, berupa 7 kegiatan pendampingan hukum yang salah satunya disertai dengan legal opinion.
"Dalam rangka penguatan layanan kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan MoU juga diselenggarakan," beber dia.
Artikel Terkait
Kejari Dumai Raih Peringkat I Penanganan Administrasi CMS Tahun 2022
Kejari Dumai Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kali Ini Kasus Penadahan