HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar mencatat sepanjang penghujung tahun 2022 ini telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 808 surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Perkara narkotika paling mendominasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan sepanjang 2022 pihaknya menerima SPDP sebanyak 808 perkara.
"Dari awal tahun 2022 sampai saa ini, kami menangani perkara pidum sebanyak 808 SPDP," ujar Hari Naurianto pada haluanriau.co, Rabu (28/12).
Dikatakannya dari 808 perkara yang ditangani pihaknya itu, rata-rata didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, kemudian perkara pencurian, perkara perjudian, perkara pencabulan dan perkara pidana umum lainnya.
"Dominasi SPDP pada tahun 2022 yaitu kasus narkotika dan perkara pidana umum lainnya," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, baik dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu ada sekitar 706 perkara.
"Terkait pelimpahan atau P21 sebanyak 706. Sisanya masih berstatus SPDP atau dalam proses melengkapi berkas perkara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Serolangun Provinsi Jambi itu.
Baca Juga: Pak Ogah Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Dinkes Kampar Siap Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Tekan Laju Over Kapasitas, Lapas Bangkinang Pindahkan 24 Orang Tahanan
Kalah di PTUN dan PTTUN, Kades Tanjung Rambutan Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dukung Program Kamsol, Menko Marves Minta IPAT- BO Diterapkan di Seluruh Wilayah Kampar
Korban Tenggelam di Danau Areal PT PSG Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru - Bangkinang, 1 Orang Tewas, 4 orang Luka
Remisi Natal, Satu Orang Napi Lapas Bangkinang Langsung Bebas
Dinkes Kampar Siagakan 28 Tenaga Kesehatan Tiap Hari, Selama Natal dan Tahun Baru
Permudah Masyarakat Saat Libur Nataru, Dinkes Kampar Sediakan Pelayanan Vaksinasi Setiap Posko Kesehatan
Pj Bupati Kampar Salurkan 1.500 Paket Sembako Murah