Tercatat di Penghujung Tahun 2022, Kejari Kampar Tangani 808 Perkara Pidana Umum

- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:51 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto. (Amri/HRC)
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar mencatat sepanjang penghujung tahun 2022 ini telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 808 surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Perkara narkotika paling mendominasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan sepanjang 2022 pihaknya menerima SPDP sebanyak 808 perkara.

"Dari awal tahun 2022 sampai saa ini, kami menangani perkara pidum sebanyak 808 SPDP," ujar Hari Naurianto pada haluanriau.co, Rabu (28/12).

Dikatakannya dari 808 perkara yang ditangani pihaknya itu, rata-rata didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, kemudian perkara pencurian, perkara perjudian, perkara pencabulan dan perkara pidana umum lainnya.

"Dominasi SPDP pada tahun 2022 yaitu kasus narkotika dan perkara pidana umum lainnya," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, baik dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu ada sekitar 706 perkara.

"Terkait pelimpahan atau P21 sebanyak 706. Sisanya masih berstatus SPDP atau dalam proses melengkapi berkas perkara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Serolangun Provinsi Jambi itu.

Baca Juga: Pak Ogah Meninggal Dunia

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X