Sepanjang 2022, Polres Siak Amankan 175 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Selasa, 27 Desember 2022 | 12:37 WIB
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalu di Mapolres Siak (Dolly/HRC)
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalu di Mapolres Siak (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Siak sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021, berdasarkan data yang dirangkum setidaknya 175 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka hingga bergulir ke meja hijau.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sihol Sitinjak melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, untuk tahun 2022 ini pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak mengalami peningkatan.

“Untuk tahun ini mengalami peningkatan, baik itu tersangka penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti yang berhasil kita amankan,” ujarnya.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, untuk tahun 2022 tersangka yang berhasil kita amankan sejumlah 175 orang dengam 132 Laporan Polisi (LP), ini merupakan pengungkapan Satnarkoba Polres Siak dan Polsek Jajaran.

"Dari tersangka 175 orang yang diamankan ini, turut diamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja seberat 6.036,8 gram dan Sabu seberat 1.575,8 gram, sementara untuk XTC nihil," bebernya.

Tersangka Narkoba yang diamankan Polres Siak ini berasal dari berbagai kalangan, baik itu pengusaha, petani, pedagang, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyikapi hal tersebut, Kasat menegaskan, kedepan pihaknya akan lebih gencar mengadakan penyuluhan terkait bahaya norkoba ke tengah masyarakat. Baik itu di sekolah-sekolah, maupun di perkantoran dan balai desa, karna menurutnya bahaya penyalahgunaan narkotika ini sudah masuk kesemua lini sektor kehidupan.

"Kami butuh kerjasama dari semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, Polisi tidak bisa bekerja sendiri untuk mengungkap peredaran narkoba ini, karna narkoba merupakan musuh kita bersama," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polres Siak dan Jajaran:

  1. Polres Siak (Satnarkoba) 80 LP dengan 107 tersangka;
  2. Polsek Tualang 5 LP dengan 6 tersangka;
  3. Polsek Koto Gasib 6 LP dengan 9 tersangka;
  4. Polsek Kandis 12 LP dengan 16 tersangka;
  5. Polsek Minas 3 LP dengan 4 tersangka;
  6. Polsek Sei Apit 2 LP dengan 2 tersangka;
  7. Polsek Lubuk Dalam 6 LP dengan 7 tersangka;
  8. Polsek Kerinci Kanan 2 LP dengan 4 tersangka;
  9. Polsek Bunga Raya 5 Lp dengan 6 tersangka;
  10. Polsek Sei Mandau 3 LP dengan 3 tersangka;
  11. Polsek Sabak Auh 8 LP 11 tersangka.

Baca Juga: Motivasi Warga Galakan Goro, Personil TNI Koramil 05/RM Bersama Warga Goro Semenisasi Jalan Bangko Kiri

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Siak Studi Tiru Sanitary Landfill ke Jepara

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:09 WIB
X