Antar 1,8 Kg Ganja Kering ke Konsumen, Kurir Narkoba di Rohul Berhasil Dibekuk

- Senin, 26 Desember 2022 | 20:37 WIB
 (Rmdn/HR)
(Rmdn/HR)

HALUANRIAU.CO, PASIR PENGARAIAN - Tertangkap tangan membawa narkotika jenis daun ganja kering, seorang pria di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Adapun SBR (40) merupakan warga Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat itu mendapat mandat mengantar (kurir) barang haram tersebut ke Sugiono (nama samaran) yang merupakan warga Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Sayangnya, belum sempat sampai ke orang yang bersangkutan, SBR tertangkap tangan oleh pihak kepolisian sehingga harus dibawa dan diamankan ke Polsek Tambusai.

Peristiwa penangkapan SBR bermula informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Menindaklanjuti informasi yang didapat, unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai, sehingga segera dilakukan penyelidikan.

Tepat pada, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai akhirnya berhasil mengamankan seorang Laki-laki di dalam sebuah rumah yang berada di lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai.

Dari yang bersangkutan, diamankan satu buah tas merk NIKE warna abu-abu yang berisi dua paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.8 Kg.

"Pada saat di interogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumut serta dua paket besar diduga narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik saudara MU, yakni warga Panyabungan," jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Efendi Lupino.

Dari keterangan SBR, dia mengaku disuruh untuk mengantar dua bungkus ganja Kering tersebut ke saudara Sugiono yang merupakan Warga Dalu-Dalu.

"Diakuinya, bahwa upah yang diterimanya yakni sebesar Rp300.000, per kg dan uang jalan sebesar Rp600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan," jelas Kapolsek.

Kemudian Barang Bukti (BB) dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat  Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri.

(Ramadhan)

Baca Juga: Lagi-Lagi Penayangan Anime Isekai Ojisan Kembali Lagi Ditunda, Kini Melanda Episode ke-13

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Senin, 9 Januari 2023 | 16:49 WIB
X