HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Polemik sangketa Pilkades Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar terus bergulir. Saat ini pihak tergugat II intervensi Dedi Wahyudi, Kades yang dilantik pada medio Desember 2021 mengajukan upaya hukum peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu setelah putusan PTUN Pekanbaru dikuatkan oleh putusan PTTUN Medan menyatakan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Dedi Wahyudi sebagai Kades Tanjung Rambutan periode 2021-2027, batal dan harus dicabut.
Kemudian memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kampar agar melantik penggugat, Yusjar menjadi kades tanjung rambuntan menggantikan Dedi Wahyudi.
Minyikapi hal itu, Kuasa Hukum Dedi Wahyudi, Sirajul Munir mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dan tidak terima atas putusan tersebut. Sebab ia menilai hakim PTUN dalam perkara tersebut memutus diluar kewenangannya.
"Tergugat II intervensi (dedi wahyudi) tetap keberatan dan bentuk keberatan tersebut. Saat ini Dedi Wahyudi sudah mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum Dedi Wahyudi, Sirajul Munir kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Munir menjelaskan, PTUN adalah untuk melakukan contoh yuridis atas keputusan TUN yang dibuat oleh badan atau pejabat TUN dan terhadap hal tersebut haruslah dimaknai bahwa PTUN hanya bersifat deklaratoir bukan constitutive.
Karena kedudukan tersebut kata dia, maka PTUN tidak boleh menerbitkan putusan yang mendudukan PTUN sebagai pihak eksekutif. Oleh karena itu amar putusan yang mewajibkan Bupati Kamapar untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Yusjar sebagai Kepala Desa tanjung rambutan masuk dalam ranah eksekutif.
"Tindakan majelis hakim PTUN yang dikuatkan oleh putusan PTTUN Medan sudah melampaui kewenangannya selaku kontrol yuridis atas keputusan TUN yang dibuat oleh Badan atau Pejabat TUN dan terhadap hal tersebut haruslah dipakai bahwa PTUN hanya bersifat declaratoir," kata Munir.
Selain itu sebut dia, pertimbangan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang menyatakan ketentuan kriteria surat - suara sah yang diatur Perbup 54 tahun 2019 tidak boleh bertentangan dengan Permendagri 112 tahun 2014 dan Perda 2/2015. Hal itu juga merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya.
"Karena majelis hakimnya seolah-olah melakukan pengujian terhadap Perbub 54 tersebut. Apalagi adanya saran majelis hakim untuk merevisi Perbub 54 Tahun 2019 yang memposisikan dirinya selaku pembuat undang-undang atau legislator bukan sebagai wasit atau pengadilan terhadap perbub 54 tahun 2019 tersebut," terangnya.
Saat disinggung terkait isu SK Yusjar telah ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar Kamsol, ia mengatakan sepanjang sudah ada surat keterangan putusan inkracht maka bupati dapat mengeluarkan SK pelantikan.
"Sepanjang sudah ada Surat keterangan putusan inkracht maka bupati dapat mengeluarkan SK pelantikan. Tapi yang kita keberatan adalah terhadap putusan PTUN," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Yusjar menempuh jalur hukum. Karena tidak terima atas kekalahnya, semula ia dinyatakan menang dengan perolehan suara seri dari rivalnya.
Hasil perolehan suara pada pemilihan 24 November 2021 lalu di Desa Tanjung Rambutan. Perolehan suara tertinggi diraih oleh Yusjar dan Dedi Wahyudi dengan perolehan masing-masing 796 suara. Awalnya Panitia Pilkades menetapkan Yusjar sebagai pemenang.
Kala itu panitia berpedoman kepada Peraturan Bupati tentang Pilkades Serentak. Penetapan calon terpilih lebih dari satu calon yang meraih suara sama, berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah yang menggunakan hak pilih terbanyak.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kampar Haswinda Tinjau Jembatan Rusak di Kecamatan Kampar Utara
Pj Bupati Kampar, Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Hati-Hati Dengan Penipuan Calo Jabatan
Diduga Ditabrak Saat di Fly Over SKA, Dua Remaja Terpental Jatuh dan Meninggal Dunia
Tabrak Truk Sedang Parkir, Sopir dan Penumpang Mobil L300 Tewas
Coffee Morning Bersama Wartawan, Ini Pesan Kalapas Bangkinang
Kalapas Bangkinang Ingatkan Jajaran, Agar Merespon dan Tindak Lanjuti Perintah Pimpinan
Kalapas Bangkinang Luncurkan Inovasi Berupa Teknologi Barcode
Pastikan Kamtib Jelang Nataru, Kalapas Bangkinang Cek Area Beranggang
Dinkes Kampar Siap Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Tekan Laju Over Kapasitas, Lapas Bangkinang Pindahkan 24 Orang Tahanan