PPKM Level 3 di Kampar, Calon Pengantin Wajib Swab Antigen Jika Ingin Menikah

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau  |  Sumber : Amri
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau | Sumber : Amri

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Menikah pada masa PPKM, setiap calon pengantin wajib sertakan hasil tes swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. Swab antigen juga wajib dilakukan wali nikah agar mereka bisa mengikuti akad nikah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar, Riki Setiawan menjelaskan aturan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021. Tentang Pelaksanaan Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

"Kita dari pihak KUA menyampaikan aturan kepada calon pengantin sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama dan Intruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan nikah pada masa PPKM," kata Rizki Setiawan pada haluanriau.co, Kamis (5/6).

Swab antigen nantinya akan difasilitasi pihak kantor urusan agama (KUA), atau calon pengantin sendiri yang melakukan di tempat lain, Riki katakan itu kewenangan dari pihak calon pengantin.

"Mengenai dimana calon pengantin swab antigen itu kewenangan mereka," ujar Riki Setiawan.

Saat disinggung apakah kebijakan PPKM level 4 dan level 3 itu sama, Riki mengatakan dari aturan yang dia lihat itu sama. Saat ini Kabupaten Kampar diberlakukan perpanjangan PPKM level 3.

"Dalam SE itu, saya lihat kebijakan level 4 dan level 3 sama, harus tetap pakai swab antigen," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, hal senada dikatakan Zulkirman, salah seorang pegawai KUA Kecamatan Bangkinang Seberang, mengatakan hal yang senada saat ini syarat untuk melakukan akad nikah harus ada swab antigen.

"Iya, harus ada surat swab antigen, berdasarkan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam pusat," singkat Zul Kirman.

Sementara itu, salah seorang calon pengantin yang tidak mau namanya dipublikasi mengatakan, kalau tidak memiliki surat swab antigen, pihak KUA Kecamatan Kampar tidak mau menikahkannya.

"Orang KUA menyuruh saya agar swab antigen dulu. Kalau tidak swab antigen orang KUA tidak mau menikahkan," ujar calon pengantin itu.

Karna diharuskan swab antigen, akhirnya ia melakukan swab antigen ke salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kampar.

"Sudah, saya sudah melakukan swab antigen. Calon istri saya juga sudah melakukan swab antigen," katanya.

Dikatakan pria muda itu, ia membayar biaya swab antigen sebesar Rp250. Selain dirinya yang di swab, yaitu dirinya dan satu orang saksi nikah. " Selain saya, yang juga di swab tadi saksi nikah satu orang. Begitu juga dengan pihak calon istri saya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Reporter: Amri

Tags

Terkini

X