Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Menetapkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 8,48 %

- Senin, 5 Desember 2022 | 12:53 WIB
Dewan Pengupahan Pelalawan tetapkan kenaikan UMK 2023 (Raf/HRC)
Dewan Pengupahan Pelalawan tetapkan kenaikan UMK 2023 (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 Kabupaten Pelalawan sebesar 8,48 % dari tahun 2022 sebesar Rp3.030.598,59.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Iskandar menyampaikan besaran kenaikan UMK tahun 2023 melalui rapat Dewan pengupahan pada 30 November yang lalu merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Pelalawan sebesar 8,48 %, Senin (5/12/2022).

"Melalui rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan yakni Pemerintah Daerah (Pemda), serikat pekerja, serikat buruh, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan yang berlangsung cukup ketat karena penetapan UMK maupun UMP menjadi polemik di berbagai daerah termasuk di Riau," ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan terkait penetapan upah minimum pemerintah pusat menerbitkan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Padahal sebelumnya penetapan upah minimum berdasarkan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita mengikuti imbauan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Permenaker 18 tahun 2022. Alhasil besaran UMK tahun 2023 bisa ditetapkan," beber Iskandar.

Penghitungan UMK tahun 2023 mengikuti perhitungan pada Permenaker yang baru itu.Setelah dimasukan ke rumus yang ada dengan angka yang telah dihitung, akhirnya besaran UMK bisa disepakati.

Kenaikan UMK 2023 sebesar Rp Rp3.287.623,60 dan naik sebesar 8,48 persen dibanding UMK 2022 yang hanya Rp3.030.598,59.

Kenaikan ini pastinya disambut baik oleh para pekerja karena lebih tinggi jika menggunakan rumus perhitungan pada PP 36 tahun 2021.Kenaikan upah minimum Kabupaten Pelalawan untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar
Rp257.025,01 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK sebesar Rp 257.025,01 dari tahun 2022, ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau,dan kita menunggu hasil penetapan dari Gubernur Riau. Setelah Gubri menerbitkan SK penetapan UMK masing-masing kabupaten dan kota, Disnaker akan mensosialisasikan kepada semua perusahaan dan badan usaha.

"Besaran kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) itu menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan upah pada pekerjanya pada tahun 2023 mendatang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2023 akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten akan terus memantau hingga pelaksanaan kenaikan UMK tersebut," tutup Iskandar.

(Raf)

Baca Juga: Dukung Demplot HanPangan Babinsa lakukan Pendampingan Tanaman Pare milik Warga

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X