UMK Inhu 2023 Diusulkan Naik 8,61 Persen

- Rabu, 30 November 2022 | 11:47 WIB
Plt Kadisnaker Inhu, Hj Dewi Deva Yanti (Zuhdi/HRC)
Plt Kadisnaker Inhu, Hj Dewi Deva Yanti (Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO INDRAGIRI HULU - Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi mengusulkan kepada Gubernur Riau, H Syamsuar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu tahun 2023, senilai Rp3.364.511.

Jumlah ini mengalami kenaikan 8,61 persen dari UMK Inhu tahun 2022 lalu senilai Rp3.097.706.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Hj Dewi Deva Yanti, Rabu (30/11) menjelaskan, kenaikan UMK Inhu 2023 ini sudah dirumuskan bersama antara Pemkab Inhu, Dewan Pengupahan, APINDO, Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan unsur Perguruan Tinggi pada, Selasa (29/11) kemarin.

"Sudah disepakati UMK Inhu 2023 senilai Rp3.364.511,42. Naik 8,61 persen dari UMK Inhu tahun 2022," sebutnya.

Hj Dewi juga mengatakan saat ini kesepakatan itu sudah diusulkan Bupati Inhu kepada Gubernur Riau. Tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Riau.

Usulan penetapan UMK Inhu 2023 ini sesuai dengan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

"Ada rumusan yang dibahas bersama. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

(Zuhdi)

Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Bakal Subsidi Rp6,5 Juta per Unit Pembelian Motor Listrik

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X