HALUANRIAU.CO INDRAGIRI HULU - Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi mengusulkan kepada Gubernur Riau, H Syamsuar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu tahun 2023, senilai Rp3.364.511.
Jumlah ini mengalami kenaikan 8,61 persen dari UMK Inhu tahun 2022 lalu senilai Rp3.097.706.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Hj Dewi Deva Yanti, Rabu (30/11) menjelaskan, kenaikan UMK Inhu 2023 ini sudah dirumuskan bersama antara Pemkab Inhu, Dewan Pengupahan, APINDO, Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan unsur Perguruan Tinggi pada, Selasa (29/11) kemarin.
"Sudah disepakati UMK Inhu 2023 senilai Rp3.364.511,42. Naik 8,61 persen dari UMK Inhu tahun 2022," sebutnya.
Hj Dewi juga mengatakan saat ini kesepakatan itu sudah diusulkan Bupati Inhu kepada Gubernur Riau. Tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Riau.
Usulan penetapan UMK Inhu 2023 ini sesuai dengan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
"Ada rumusan yang dibahas bersama. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
(Zuhdi)
Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Bakal Subsidi Rp6,5 Juta per Unit Pembelian Motor Listrik
Artikel Terkait
Ujian SIM Akan Lebih Mudah, Satlantas Inhu Beri Bimbel Gratis
Bersama TNI, Personel Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Warga Korban Banjir di Kabupaten Indragiri Hulu
Menteri PPPA RI: Inhu jadi Pilot Project untuk Peduli Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Resmikan Desa Ramah Perempuan Binaan PEP Lirik dan PHE Kampar
PT Tasma Puja Siagakan Alat Berat di Jalinsel
PT Macan Sejahtera Cahaya Serap Tenaga Kerja Warga Inhu dan Pelalawan
Penghargaan Kapolres Untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Talang Mamak
Polres Inhu Peringati Hari Guru di SD Marjinal Pasir Ringgit
Akan Dieksekusi Pengadilan, Warga Belilas Kehilangan Lapangan Sepakbola
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas