HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat koordinasi. Rapat yang dipimpin langsung Kajari Yuliarni Appy itu dipusatkan di Kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (29/11).
Dalam sambutannya, Kajari Rohil, Yuliarni Appy menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh instansi yang tergabung di dalam Tim Pakem. Dikatakan dia, meski saat ini untuk Kabupaten Rohil masih tergolong sangat aman dari aliran kepercayaan yang menyimpang, namun pengawasan, pencegahan dan sosialisasi secara aktif dilakukan oleh Tim Pakem ke semua kecamatan yang ada di Negeri Seribu Kubah tersebut.
Keberadaan Tim Pakem, lanjutnya, sangat besar kontribusinya terhadap Kabupaten Rohil. Sehingga perlu dilaksanakan rapat bersama dengan Bupati Rohil selaku kepala daerah.
"Apalagi ini menjelang pergantian tahun, kita berharap tidak ada kejadian apapun di Kabupaten Rohil yang berkaitan dengan radikalisme," ujar Kajari Yuliarni Appy.
Sementara itu, Yogi Hendra menambahkan, sosialisasi dan penyuluhan secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil bersama tim yang tergabung dalam Tim Pakem. Rapat koordinasi ini sebut dia, dilaksanakan sebagai upaya pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan aliran kepercayaan serta penodaan agama.
Lanjut dia, Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.
Kejaksaan RI, terangnya, mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil tersebut.
Selain itu, juga pendekatan dengan dialog dan tidak main hakim sendiri diutamakan apabila ditemukan adanya aliran kepercayaan dan keagamaan yang cenderung sesat dan menyimpang.
"Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apapun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Pancasila," tegas dia.
Artikel Terkait
Hadiri Acara 2nd Northern Sumatra Forum SKK Migas-KKKS Sumbagut di Medan, Ini Harapan Bupati Rohil
Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Sampaikan Amanat Menpora
Pisah Sambut Danramil 05 RM Berlangsung Khidmat, Kapt Arh Iswandi Sikumbang: Teruskan Program Pendahulunya
Dimaafkan Korbannya, Tersangka Curanmor di Rohil Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Setorkan Rp401 Juta ke Kas Negara, Kerugian Korupsi di Disdukcapil Rohil Telah Pulih
Kejari Rohil Laksanakan Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Bangko
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tinjau Banjir Sembari Bagikan Sembako
Tingkatkan Kapasitas Manajemen BUMDes, PMD Rohil Gelar Pelatihan
HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, Bupati Rohil Minta Kwalitas Pendidikan Terus Ditingkatkan
Kunjungi SDN 003, Wabup Rohil, Sulaiman Azhar Berbagi Kisah Saat Menjadi Siswa