PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas

- Selasa, 29 November 2022 | 13:28 WIB
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas (Zuhdi/HRC)
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas (Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II menunda pelaksanaan eksekusi lapangan sepak bola di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, yang sebelumnya digugat oleh warga bernama Abdul Musaka.

Pelaksanaan eksekusi ini harusnya dijadwalkan, Rabu (30/11/2022). PN Rengat menunda pelaksanaan eksekusi karena mengingat ada pengajuan penundaan dari warga Pangkalan Kasai yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pemudi Pelajar Belilas (Ippabes) serta tokoh agama dan pemuka masyarakat setempat.

Humas PN Rengat kelas II, Adityas Nugraha, Selasa (29/11/2022), menyatakan bahwa Ketua PN Rengat, Chandra Gautama memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang sebelumnya dijadwalkan, Rabu (30/11/2022). Pelaksana eksekusi juga belum dipastikan sampai kapan.

"Ketua PN Rengat menunda pelaksanaan eksekusi sampai waktu yang belum bisa ditentukan," sebut Adityas.

Sebelumnya, Senin (28/11) kemarin. Warga Belilas melalui Ippabes mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada ketua Pengadilan Negeri Rengat dan ketua Pengadilan Tinggi Riau.

"Permohonan penundaan eksekusi yang kami ajukan sampai perselisihan terhadap lapangan bolakaki tersebut selesai antara penggugat dan pihak tergugat dengan cara damai ataupun cara lainnya dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat Belilas dan sekitarnya," jelas Ketua Ippabes, Lukman Said.

Lapangan sepak bola Belilas terletak di pinggir jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Lapangan bola ini sejak tahun 1960 digunakan warga Belilas sebagai tempat bermain dan latihan sepak bola.

Belakangan pada sekitar tahun 2019, seorang warga bermana Abdul Musaka mengaku ahli waris pemilik lahan mengguat beberapa orang warga dan pemuka masyarakat Belilas yang menguasai lapangan sepak bola tersebut ke PN Rengat.

Abdul Musaka memenangkan gugatan tersebut hingga ke Mahkamah Agung RI. Selanjutnya PN Rengat berencana akan menggelar eksekusi lahan tersebut. Namun masih tertunda.

Rencana eksekusi lahan ini menindaklanjuti putusan Pengadilan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt Jo Nomor 135/PDT/2019/PT PBR Jo Nomor 1750K/PDT/2020.

(Zuhdi)

Baca Juga: Lantik 7 Orang Eselon II Lingkup Pemda Kuansing, Suhardiman Amby: Segera Bekerja Jangan Tunggu Lama

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X