Akan Dieksekusi Pengadilan, Warga Belilas Kehilangan Lapangan Sepakbola

- Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB
Lapangan sepakbola Ippabes bakal Dieksekusi PN Rengat (Zuhdi/HRC)
Lapangan sepakbola Ippabes bakal Dieksekusi PN Rengat (Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bakal kehilangan lapangan sepak bola.

Pengadilan Negeri (PN) Rengat, akan menggelar eksekusi lahan yang saat ini dijadikan tempat latihan dan bermain sepak bola warga daerah itu.

Eksekusi lahan ini menindaklanjuti putusan Pengadilan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt Jo Nomor 135/PDT/2019/PT PBR Jo Nomor 1750K/PDT/2020, gugatan atas nama Abdul Musaka atas lahan yang saat ini dijadikan lapangan sepakbola di jalan Lintas Timur, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Jurusita PN Rengat kelas II telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 30 November 2022, besok," kata Humas PN Rengat Adityas Nugraha, Senin (28/11).

PN Rengat juga mengundang para pihak tertugat beberapa orang warga Pangkalan Kasai, untuk hadir dalam pelaksaan eksekusi.

"Persiapan pelaksanaan eksekusi lahan ini juga sudah berkoordiniasi dengan pihak keamanan," sebutnya.

Sementara itu, warga Belilas Pangkalan Kasai yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Belilas (Ippabes) terlihat masih menguasai lahan tersebut. Mereka masih menggunakan lapangan untuk bermain dan latihan sepak bola di lokasi itu.

"Sejak tahun 1960 lahan ini sudah menjadi lapangan sepak bola digunakan warga. Bahkan, anggaran pemerintah daerah juga sudah membangun lapangan tersebut. Termasuk pagar dan lainnya," ujar Ketua Ippabes, Lukman Said.

Dia juga menjelaskan pihak warga juga masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan gugatan terkait lahan tersebut.

"Intinya warga menolak ekseskusi nanti. Saat ini lahan dirawat dan digunakan aktifitas oleh warga sebagaimana biasanya," papar Lukman.

(Zuhdi Anshari)

Baca Juga: UMP Riau 2023 Rp3.19 Juta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Bayar

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X