Blanko Kosong, Disdukcapil Kampar Terbitkan Suket dan Arahkan Masyarakat Cetak e-KTP Digital

- Rabu, 23 November 2022 | 16:43 WIB
Kabid PIAK Disdukcapil Kampar, Supardi (Amri/HRC)
Kabid PIAK Disdukcapil Kampar, Supardi (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Blanko KTP Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar dipastikan kosong hingga tahun 2023 mendatang. Ihwal persoalan itu masyarakat tidak perlu khwatir, sebagai gantinya, Disdukcapil Kampar menerbitkan surat keterangan (suket) hingga blangko kembali tersedia.

Selain itu, masyarakat pengguna handphone berbasis android tidak perlu pusing jika e-KTP tidak bisa dicetak. Sebab pihak Disdukcapil akan terbitkan identitas kependudukan digital.

"Karena tidak ada ketersediaan blanko KTP El khususnya di Kabupaten Kampar untuk kedepannya. Kita mengarahkan kepada masyarakat, apabila mereka mempunyai handphone yang berbasisi android dapat kita terbitkan identitas kependudukan digital," kata Kabid PIAK Disdukcapil Kampar Supardi, pada wartawan, Rabu (22/11).

"Apabila masyarakat tidak memiliki handphone yang berbasis android kita akan terbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP El untuk saat ini berlaku hanya 14 hari. Bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Ia berharap awal tahun 2023 mendatang blanko e-KTP sudah tersedia, sesuai dengan hasil zoom meeting bersama Sesditjen Dukcapil yang diikutinya hari ini.

"Semoga masyarakat dapat memaklumi, untuk pelayanan khususnya percetakan KTP Elektronik. Saat ini tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar," terangnya.

Dikatakannya, terakhir pihakanya melakukan pencetakan e-KTP pada 19 November 2022 kemarin. Namun pada hari Senin, 22 November 2022 blanko e-KTP sudah tidak tersedia.

Baca Juga: Personel Batalyon C Pelopor Bantu Warga yang Sakit Dibawa ke Pukesmas

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X