HALUANRIAU.CO, SIAK - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Siak melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, selasa (15/11) pagi.
Selain Dinas Pertanin, Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Siak turut melakukan penggeledahan di kantor Distributor pupuk Koperasi SJS di Kecamatan Siak.
Kajati Siak, Darmebella Timbasz melalui Kasi Intelijen, Saldi menyampaikan kepada haluanriau.co, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 lalu.
“Terkait penyimpangan pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 silam,” ujar Saldi.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Saat penggeledahan berlangsung, turut disaksikan oleh lurah dan Ketua RW setempat. Yang mana penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan tindak pidana korupsi.
Lebih jauh Kasi Intelijen Kejari Siak Saldi menyampaikan, bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keterangan 25 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta penyidik mendapatkan 172 berkas berupa dokumen.
"Berdasarkan ekspose pada 2 November 2022 lalu, kami menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," bebernya.
Lebih jelas Saldi menyampikan, bahwa Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 terbanyak untuk Se-Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 521/Diatan/KPTS/2021/875 tanggal 9 Desember 2021 tentang Relokasi keempat kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Siak tahun 2021 yaitu sebesar 5.053 ton, bahwa dalam proses penyusunan RDKK dan proses pendistribusian pupuk bersunsidi kepada petani yang berhak, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Penyidikan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil Masih Berjalan, 94 Saksi Telah Diperiksa
Mangkrak, PETIR Laporkan Dua Proyek Jalan Senilai Ratusan Miliar ke Kejati Riau
Pembuktian Dakwaan Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Dimulai, 4 Saksi Dihadirkan Jaksa
Polisi Sebut Pemewan Wanita Video Kebaya Merah Bukan Pasien RSJ
Polres Siak Ungkap Tabir Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Maredan Tualang, Ini Dia Pelakunya
Diduga Terlibat Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN di Riau Agusanto Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Terus Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Petinggi Fikasa Group Jalani Tahap II di Pekanbaru
Dimaafkan Sang Istri, Penuntutan Perkara KDRT di Kabupaten Siak Dihentikan Jaksa
Kejaksaan Negeri Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Pendistribusian Pupuk di Kerinci Kanan