Pendistribusian 5.053 Ton Pupuk di Kerinci Kanan Tahun 2021 Tidak Sesuai, Kejari Siak Geledah Dinas Pertanian

- Selasa, 15 November 2022 | 19:15 WIB
Pendistribusian 5.053 Ton Pupuk di Kerinci Kanan Tahun 2021 Tidak Sesuai, Kejari Siak Geledah Dinas Pertanian (Dolly/HRC)
Pendistribusian 5.053 Ton Pupuk di Kerinci Kanan Tahun 2021 Tidak Sesuai, Kejari Siak Geledah Dinas Pertanian (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Siak melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, selasa (15/11) pagi.

Selain Dinas Pertanin, Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Siak turut melakukan penggeledahan di kantor Distributor pupuk Koperasi SJS di Kecamatan Siak.

Kajati Siak, Darmebella Timbasz melalui Kasi Intelijen, Saldi menyampaikan kepada haluanriau.co, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 lalu.

“Terkait penyimpangan pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 silam,” ujar Saldi.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Saat penggeledahan berlangsung, turut disaksikan oleh lurah dan Ketua RW setempat. Yang mana penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan tindak pidana korupsi.

Lebih jauh Kasi Intelijen Kejari Siak Saldi menyampaikan, bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keterangan 25 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta penyidik mendapatkan 172 berkas berupa dokumen.

"Berdasarkan ekspose pada 2 November 2022 lalu, kami menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," bebernya.

Lebih jelas Saldi menyampikan, bahwa Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 terbanyak untuk Se-Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 521/Diatan/KPTS/2021/875 tanggal 9 Desember 2021 tentang Relokasi keempat kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Siak tahun 2021 yaitu sebesar 5.053 ton, bahwa dalam proses penyusunan RDKK dan proses pendistribusian pupuk bersunsidi kepada petani yang berhak, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X