Monitoring Kejari Siak Bersama Penghulu Se-Kecamatan Bungaraya

- Selasa, 15 November 2022 | 16:37 WIB
 (Sugianto/HRC)
(Sugianto/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Dalam rangka transparansi setiap kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik, dalam hal ini aparat kampung, pihak Kejari Siak mengadakan musyawarah bersama Penghulu Kampung se- Kecamatan Bungaraya, dan bersama Pendamping APBD maupun APBN di Ghaber Kampung Bungaraya, Selasa (15/11/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kajari Siak, Kasi TIPIKOR,  Kasi Intel, Bagian Hukum sekda, Camat Warsito, Sekwan Oni, seluruh Penghulu Kampung Kecamatan Bungaraya, Pendamping Desa atau APBD dan APBN.

Monitoring Jaga Desa, diskusi pembangunan di kampung masing-masing dibuka oleh Penghulu Kampung  Jatibaru Ahmad Jainuri yang juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Bungaraya.

Dalam sambutannya, Camat Bungaraya, Warsito sampaikan ucapan terimakasih atas hadirnya Kajari Siak di Kampung Bungaraya.

"Perencanaan dan pengelolaan anggaran kampung, agar dilaksanakan dengan sesuai koridor, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Mohon dibantu untuk dibina kami semua, agar koordinasi dan krosscek bisa balancing dan segera ditindaklanjuti hal-hal yang kurang, agar permasalahan hukum berkurang," harap Wasito, Camat Bungaraya yang baru beberapa bulan dilantik itu.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Sementara itu, Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Tipikor dan Kasi Intel secara langsung memaparkan apa saja yang menjadi prioritas pengawasan di Kampung.

“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan  agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kajari Siak juga menegaskan, APBKAM harus direalisasikan dengan benar, jangan takut.

"Jangan takut, APBKam harus direalisasikan dengan benar. Ikuti tahapannya dengan benar. Semua kegiatan harus selesai 31 Desember tahun berjalan," tegasnya.

"Kami juga tidak boleh arogansi. Kecuali ada yang fatal. Misal ada proyek, penghulu pemborongnya, dia juga menjual materialnya, dia juga yang mengerjakannya," imbuhnya.

Kajari Siak juga ingatkan fungsi Kasi Datun di Kejaksaan. Kedepan jangan ragu untuk minta pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada Kejari Siak.

"31 Desember akhir giat. 3 bulan kewenangan BPK, setelah 6 bulan baru bisa dipanggil. Semua ada aturan dan mekanisme. Saya berpesan, agar setiap kegiatan kampung supaya dimusyawarahkan, didokumentasikan, dicatat dan diagendakan," tegasnya.

Pantauan dilapangan,  tampak terlihat antusias penghulu dalam mengikuti pertemuan itu, banyak sekali  pertanyaan yang ditujukan kepada Kajari Siak terkait keluhan yang dirasakan oleh penghulu selama ini.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB

Masjid Raya Kecamatan Kerinci Kanan di Resmikan

Minggu, 7 Mei 2023 | 19:24 WIB
X