HALUANRIAU.CO, SIAK - Dalam rangka transparansi setiap kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik, dalam hal ini aparat kampung, pihak Kejari Siak mengadakan musyawarah bersama Penghulu Kampung se- Kecamatan Bungaraya, dan bersama Pendamping APBD maupun APBN di Ghaber Kampung Bungaraya, Selasa (15/11/2022).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kajari Siak, Kasi TIPIKOR, Kasi Intel, Bagian Hukum sekda, Camat Warsito, Sekwan Oni, seluruh Penghulu Kampung Kecamatan Bungaraya, Pendamping Desa atau APBD dan APBN.
Monitoring Jaga Desa, diskusi pembangunan di kampung masing-masing dibuka oleh Penghulu Kampung Jatibaru Ahmad Jainuri yang juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Bungaraya.
Dalam sambutannya, Camat Bungaraya, Warsito sampaikan ucapan terimakasih atas hadirnya Kajari Siak di Kampung Bungaraya.
"Perencanaan dan pengelolaan anggaran kampung, agar dilaksanakan dengan sesuai koridor, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Mohon dibantu untuk dibina kami semua, agar koordinasi dan krosscek bisa balancing dan segera ditindaklanjuti hal-hal yang kurang, agar permasalahan hukum berkurang," harap Wasito, Camat Bungaraya yang baru beberapa bulan dilantik itu.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Sementara itu, Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Tipikor dan Kasi Intel secara langsung memaparkan apa saja yang menjadi prioritas pengawasan di Kampung.
“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kajari Siak juga menegaskan, APBKAM harus direalisasikan dengan benar, jangan takut.
"Jangan takut, APBKam harus direalisasikan dengan benar. Ikuti tahapannya dengan benar. Semua kegiatan harus selesai 31 Desember tahun berjalan," tegasnya.
"Kami juga tidak boleh arogansi. Kecuali ada yang fatal. Misal ada proyek, penghulu pemborongnya, dia juga menjual materialnya, dia juga yang mengerjakannya," imbuhnya.
Kajari Siak juga ingatkan fungsi Kasi Datun di Kejaksaan. Kedepan jangan ragu untuk minta pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada Kejari Siak.
"31 Desember akhir giat. 3 bulan kewenangan BPK, setelah 6 bulan baru bisa dipanggil. Semua ada aturan dan mekanisme. Saya berpesan, agar setiap kegiatan kampung supaya dimusyawarahkan, didokumentasikan, dicatat dan diagendakan," tegasnya.
Pantauan dilapangan, tampak terlihat antusias penghulu dalam mengikuti pertemuan itu, banyak sekali pertanyaan yang ditujukan kepada Kajari Siak terkait keluhan yang dirasakan oleh penghulu selama ini.
Artikel Terkait
Asyik Mancing, Nelayan di Perawang Temukan Mayat Mengapung di Bawah Jembatan Maredan
Kampung Teluk Lancang Raih Penghargaan Proklim 2022 dari KLHK
Belasan Kader Posyandu Maredan Barat Ikuti Pelatihan Budidaya Pisang dan Jahe, Ini Harapan Kepala Kampung
Sandang Gelar Adat Datuk Maulana Sukmajaya, LAMR Siak : Dr Salim Segaf Aljufri adalah Ulama yang Diakui Dunia
Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Siak Taja Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Tualang
Bergerak Cepat, Kapolsek Sungai Apit Tinjau Musibah Angin Puting Beliung Kampung Teluk Mesjid
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja Fasilitasi Pernikahan Tahanan di Mapolsek Koto Gasib
Debit Air Sungai Siak Tinggi, Polres Siak Evakuasi Puluhan Warga Serta Berikan Pelayanan Kesehatan
Rasa Kemanusian Terpanggil, Personel Satlantas Polres Siak Santuni Pengepul Barang Bekas Disela Patroli
Pengelola Pelabuhan Buton Siap Cegah Kejahatan Lintas Batas