HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp401 juta. Uang tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Adapun terpidana dalam perkara ini adalah Tina Kumala Sari. Saat rasuah terjadi, dia merupakan pegawai pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan TA 2020.
Dalam perkara itu, dia divonis 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022.
Dalam perkara itu dinyatakan timbul kerugian negara sebesar Rp401.500.000, dimana uang tersebut telah dititipkan keluarga Terpidana pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap uang tersebut, selanjutnya dieksekusi Jaksa.
"Pada hari ini, bertempat di Bank BRI KC Bagansiapiapi, Bapak Herdianto selaku Kasi (Kepala Seksi,red) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp401.500.000," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, Rabu (9/11).
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Dikatakan Yogi, pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022, uang Rp401.500.000 dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga Terpidana kepada JPU.
"Sebelumnya Terpidana Tina Kumala Sari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yogi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto menyampaikan, pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut dari salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung RI. Yakni, agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Sehingga hari ini, kami Bidang Pidsus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp401.500.000," ungkap Herdianto.
"Sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022, sebesar Rp812.853.400," sambung Herdianto memungkasi.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Fortuner Tabrak Median Fly Over Simpang Harapan Raya Hingga Terguling
Artikel Terkait
Gelar JMS di MAN 1 Rohil, Kejaksaan Negeri Sampaikan Materi Soal Kenakalan Remaja
Pemkab Rohil Serahkan Bantuan Terhadap 14 Rumah Warga yang Kena Angin Puting Beliung
Gundukan Tanah Kuning Berserakan di Jalinsum Km 11 hingga 17 Balam, Pertamina Hulu Rokan dan Kontraktor Cuek
Tes Urine Mendadak, Seluruh Jaksa dan Pegawai Kejari Rohil Negatif Narkoba
Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Korupsi ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut
Gencar Sosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa, Kali Ini Kejari Rohil Sambangi Kecamatan Bangko
Hadiri Acara 2nd Northern Sumatra Forum SKK Migas-KKKS Sumbagut di Medan, Ini Harapan Bupati Rohil
Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Sampaikan Amanat Menpora
Pisah Sambut Danramil 05 RM Berlangsung Khidmat, Kapt Arh Iswandi Sikumbang: Teruskan Program Pendahulunya
Dimaafkan Korbannya, Tersangka Curanmor di Rohil Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice