Selanjutnya, sekira jam 10.40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk di jual sebanyak 5 paket besar narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit HP Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit HP Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit HP Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit HP Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sahrudin Pangaribuan, Selasa (8/11/2022) pagi.
Disebutkan Kasat Resnarkoba, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.
"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantarannya LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, kemudian LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pencara 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan yang terakhir LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksmimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga: Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa
Artikel Terkait
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib
Gelar Razia di Tempat Hiburan di Pekanbaru, 14 Orang Pengunjung Diamankan
Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa
Penyimpangan Keuangan Pemkab Inhil, Berkas Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan
DPC Peradi Pekanbaru - FH Unilak Sepakat Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa