HALUANRIAU.CO, MERANTI - Satuan reserse narkoba Polres Kepulauan Meranti, Ahad (6/11/2022) berhasil meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. dan LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022.
Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni pria berinisial MZ (33 th) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31 th) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian HS (32 th) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan NG (35 th) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37 th) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.
Adapun TKP pertama di dalam ruko, salah satu Kantor Partai, Desa Alahair Timur, TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam rumah Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kronologis penangkapan terjadi pada, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sahrudin Pangaribuan melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik menucirigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.
Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan diluar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dlm ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 8 paket narkotika jenis shabu di dalam ruko tersebut.
Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.
Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada Ahad pagi sekira pukul 08.30 WIB, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara dihubungi melalui nomor handphonenya. Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alahair, tepatnya diseberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada AM.
Tim pun bergerak cepat untuk mengamankan HS. Benar saja ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sudah di tempel plaster sengaja di letakkan di bawah meja nomor 3 kedai kopi milik AY. Hasil Intrograsi diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO).
Artikel Terkait
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib
Gelar Razia di Tempat Hiburan di Pekanbaru, 14 Orang Pengunjung Diamankan
Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa
Penyimpangan Keuangan Pemkab Inhil, Berkas Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan
DPC Peradi Pekanbaru - FH Unilak Sepakat Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa