HALUANRIAU.CO, MERANTI - Satuan reserse narkoba Polres Kepulauan Meranti, Ahad (6/11/2022) berhasil meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. dan LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022.
Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni pria berinisial MZ (33 th) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31 th) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian HS (32 th) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan NG (35 th) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37 th) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.
Adapun TKP pertama di dalam ruko, salah satu Kantor Partai, Desa Alahair Timur, TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam rumah Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kronologis penangkapan terjadi pada, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Sahrudin Pangaribuan melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik menucirigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.
Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan diluar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dlm ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 8 paket narkotika jenis shabu di dalam ruko tersebut.
Artikel Terkait
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib
Gelar Razia di Tempat Hiburan di Pekanbaru, 14 Orang Pengunjung Diamankan
Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa
Penyimpangan Keuangan Pemkab Inhil, Berkas Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan
DPC Peradi Pekanbaru - FH Unilak Sepakat Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa