Dalam Waktun Dekat, 75 Warga Desa Pulau Jambu Akan Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol

- Selasa, 8 November 2022 | 12:44 WIB
Warga Desa Pulau Jambu saat mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan pembangunan jalan Tol Bangkinang - Pangkalan (Amri/HRC)
Warga Desa Pulau Jambu saat mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan pembangunan jalan Tol Bangkinang - Pangkalan (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Sebanyak 75 orang warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok mulai memasukan bahan ganti rugi pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan.

Hal itu setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pelepasan Areal Hutan Lindung di Wilayah Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok.

"Lahan yang akan diganti rugi akan segera dibayarkan, melalui Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar dalam pembangunan proyek strategis Nasional tersebut," ujar Pj. Bupati Kampar Kamsol melalui Asisten II Setda Kampar Suhermi, Selasa (08/11/2022).

Hal itu disampaikan Suhermi dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan pembangunan jalan Tol Bangkinang-Pangkalan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Suhermi menjelaskan ini adalah hari berkah bagi sebagian warga Desa Pulau Jambu. Sebab apa yang diinginkan dalam bentuk ganti rugi lahan dampak dari Pembangunan Jalan Tol sebentar lagi akan terwujud.

"Akan tetapi, hal ini juga masih butuh proses dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan analisis nilai lahan, tumbuhan atau barang berharga yang terdapat diatas tanah milik warga tersebut," terangnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Riau melalui Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa ganti rugi akan dilaksanakan setelah pihak KJPP melalukan analisis nilai harga tanah dan tanaman masing-masing milik Warga.

"Untuk itu, seluruh warga yang lahannya terkena dampak. Mulai hari ini telah mamasukkan langsung bahan serta surat tanah untuk diproses langsung," kata Dedi Kurniawan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Kembali ke Swastanisasi, Komisi IV Sebut DLHK Pekanbaru Lemah

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X