Kalah di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, Jabatan Kepala Desa Baru 'Terancam' Dicopot

- Jumat, 4 November 2022 | 13:05 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Yusri saat melantik M Haris CH menjadi Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu (Amri/HRC)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Yusri saat melantik M Haris CH menjadi Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu (Amri/HRC)

Upaya konfirmasi melalui panggilan dan chat di WhatsApp tidak digubris, padahal chat konfirmasi yang dikirim tercentang biru namun Khairuman lebih memilih bungkam.

Kepala Desa Baru M Haris CH sebagi Tergugat II Intervensi saat dimintai tanggapan terkait kekalahnya itu juga belum memberikan keteranga. Ketua APDESI Kampar terpilih ini juga lebih memilih untuk bungkam.

Mungkin karena kalah di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan membuat Khairuman mapun Haris kehabisan kata-kata. Sehingga tidak ada satu kata yang mampu disampaikan

Baca Juga: Porprov X Tinggal Menghitung Hari, Ketua Cabor Pelti: Kami Harap Lapangan Segera Diselesaikan

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X