HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa sewilayah Kecamatan Bangko. Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (28/10).
Sosialisasi itu diikuti oleh Penghulu, Sekretaris, dan Bendahara Desa se-Kecamatan Bangko.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra mewakili Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy menjadi narasumber dan pelaksana kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Yogi mengatakan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Dikatakan dia, program itu telah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018.
"Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program, yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)," ujar Yogi Hendra.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Dalam pengelolaan dana desa, sebut dia, setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan. Maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana Desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.
"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes. Kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," beber Yogi.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Penghulu maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.
"Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara," ujarnya.
"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada penghulu beserta perangkatnya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu juga Inspektorat Rohil yang diwakili Abu Bakar menyampaikan bahwa dari tahun ketahun terjadi peningkatan anggaran di desa sehingga tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang Dana Desa itu sendiri.
Disebutkannya, harus jelas mengenai penyaluran Dana Desa, penggunaan Dana Desa, pengelolaan Dana Desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dan sesi terakhir pada kegiatan ini Kepala Dinas PMD Rohil Yandra memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Rohil karena dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu ada ilmu dan pengetahuan hukum dalam penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa.
Artikel Terkait
Gubernur Riau, Danrem 031 Wira Bima dan Kapolda Riau Panen Raya Padi di Rohil
Pemkab Rohil Raih Penghargaan BKN Award Ketegori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai
Berikan Penyuluhan Hukum, Kejari Rohil Berharap Angka Kriminalitas di Kepenghuluan Bagan Jawa Menurun
Giat Cipta Kondisi Bebas Narkoba, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tes Urine Warga Binaan
Pemkab Rohil Raih Penghargaan BKN Award Pada Ketegori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai
Gelar JMS di MAN 1 Rohil, Kejaksaan Negeri Sampaikan Materi Soal Kenakalan Remaja
Pemkab Rohil Serahkan Bantuan Terhadap 14 Rumah Warga yang Kena Angin Puting Beliung
Gundukan Tanah Kuning Berserakan di Jalinsum Km 11 hingga 17 Balam, Pertamina Hulu Rokan dan Kontraktor Cuek
Tes Urine Mendadak, Seluruh Jaksa dan Pegawai Kejari Rohil Negatif Narkoba
Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Korupsi ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut