Kabar Ketua Panita Pilkades Desa Tanjung Diangkat Jadi Direktur Bumdes Tuai Polemik

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Kepala Desa Tanjung Dharmendra, saat acara pelantikan Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Pelantikan LPM di Kantor  Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar (Amri/HRC)
Kepala Desa Tanjung Dharmendra, saat acara pelantikan Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Pelantikan LPM di Kantor  Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pengangkatan Direktur Bumdes, Yoserizal yang merupakan Ketua Panitia Pilkadesp serentak 2021 lalu di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, menuai polemik. Pasalnya dari infomasi yang didapat pengangkatan terhadap Yoserizal ini diduga ada indikasi janji politik dengan Kepala Desa Dharmendra.

Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala Desa Tanjung, Dharmendra mebantah jika dirinya tidak ada merekomendasikan Yoserizal sebagai Direktur Bumdem, melainkan direkomendasikan oleh semua elemen masyarakat.

"Maaf jelas-jelas yose pihak sebelah, saya itu rekomendasi semua elemen mohon maaf saya aja gak suka dia jadi ketua bumdes cuma mau gimana lagi itu yang layak kata unsur pemerintahan," kata Dharmendra belum lama ini.

"Saya gak penah janji ini itu, apa lagi dia kubu sebelah dalam pemerintahan desa bagaimana suasana dan orang yang mempunyai kemampuan apa salah dirangkul demi sebuah kemajuan desa," sambungnya.

Dharmendra mengatakan, saat musyawarah seluruh elemen masyarakat dan waktu penunjukan ia mengaku hanya membuka kegiatan tersebut.

"Saya cuma buka rapat habis itu saya tingal bawa anak berobat demam panas ke Pekanbaru. Jujur kalau di kaitkan politik saya gak setuju, karna jelas semua orang tau dia di pihak sebelah. Cuma itu yg terbaik apa mau dikata," ujar Dharmendra.

Saat ditanya siapa pihak sebelah yang dimaksud Dharmendra, ia mengatakan pihak yang melayangkan gugutan sangketa pilkades.

"Yang melayangkan gugatan dan itu pengakuan semua keluarganya dengan alasan kami bertetangga," ungkapnya.

Gugatan yang dimaksud Dharmendra ini dilayangkan oleh Calon Kepala Desa Tanjung, Nasrullah nomor urut 3, sebelumnya Nasrullah dinyatakan menang di Pilkades Serentak pada Rabu, (24/11/2021) lalu, namun saat itu ia tidak dilantik.

Kemudian Nasrullah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada akhir Mei 2022 lalu, atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto  terhadap calon Kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang selama lebih kurang empat bulan, pada Kamis (29/9/2022) PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor :29/G/2022/PTUN.PBR tertanggal 29 September 2022  memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya.

Selain membatalkan surat keputusan Bupati Kampar tentang pengesahan dan pengangkatan Darmendara sebagai Kades Tanjung, PTUN, juga memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mengangkat dan melantik penggugat (Nasrullah) sebagai Kades Tanjung periode 2022-2028.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai kepala Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028," demikian bunyi amar putusan PTUN Pekanbaru pada poin 4.

Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru dalam poin 2 secara tegas dan jelas menyatakan batal surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kKabupatean Kampar tahun 2021.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X