HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar mengamankan dua orang pelaku penambang pasir ilegal dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) lalu. Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan pihak kepolisian adalah SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar operator excavator.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu satu unit Excavator merek Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp12.290.000 (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand mengatakan awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan video dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, KM 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Berdasarkan informasi itu Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIB, tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut," AKP Koko Ferdinand Senin (24/10/2022).
Kemudian kata dia, tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP," ujar AKP Koko.
"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas," pungkas Koko.
Baca Juga: Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan
Artikel Terkait
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Ditahan, Benny Sukma Negara Diobservasi ke RSJ
BNN Riau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 801 Butir Ekstasi
Kejari Pekanbaru Belum Tahan Tersangka Oknum Dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, Ini Alasannya
Konflik Lahan Terjadi di Sentajo Raya, Mediasi Belum Terlaksana Namun Pertikaian Terlanjur Pecah
Diback-up Satreskrim Polres Dumai, Diduga Pelaku Penusukan Mahasiswa UAD Yogya Diringkus di Riau
Jaksa tak Bisa Berikan Bukti, Larshen dan Rudi Yanto Anggap Tuntutan Jaksa Tindakan Kriminalisasi
Konflik Berdarah Lahan Barito Kapolres Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kampus
Bunga Sempat di Setubuhi Tiga Kali, RE Diringkus Satreskrim Polres Kuansing di Jawa Timur
Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan