HALUANRIAU.CO, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikannya penyuluhan hukum kepada pelajar di MAN 1 Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/10). Di sana, Korps Adhyaksa itu memberikan materi terkait dengan kenakalan remaja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil dengan menjadi Inspektur Upacara di sekolah tersebut. Saat itu, Kajari juga memberikan materi kepada para pelajar.
Dikatakan Kajari, penyuluhan hukum ini dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kajari menyebutkan, program JMS digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum pelajar, salah satunya di MAN 1 Rohil.
"Para pelajar sudah seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini dan ini (JMS,red) salah satu program unggulan yang secara rutin kita laksanakan guna memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang cenderung terjadi, yaitu tentang banyaknya perundungan di sekolah bullying, bahaya narkoba serta terjadinya pergaulan bebas maupun UU ITE," ujar Kajari Yuliarni.
Yuliarni menerangkan, di samping fungsi penegakan hukum, pihaknya juga melakukan fungsi preventif. Yakni, mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah-sekolah.
Dalam program JMS kali ini, Kajari menyampaikan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum dan aturan-aturan yang ada di sekolah. Kenakalan remaja yang sering terjadi di sekolah seperti tawuran, bolos sekolah, bahkan sampai merusak fasilitas sekolah.
"Kami sangat senang melihat antusias para siswa-siswi yang begitu tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Para siswa juga sangat aktif dalam memberikan dan menjawab pertanyaan," sebut Jaksa wanita ini.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra menambahkan, program JMS secara rutin dilaksanakan pihaknya ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Negeri Seribu Kubah tersebut.
"Keberadaan Kejaksaan di sini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum. Dimana, hukum harus dipahami mulai dari bangku sekolah," terang Yogi yang turut mendampingi Kajari Yuliarni Appy pada kegiatan tersebut.
Yogi yang juga didaulat menjadi pemateri bersama Kabsusi Ekmon Wendi Efradot Sihombing menyampaikan agar guru-guru yang mendidik anak di sekolah, tidak lagi menggunakan kekerasan secara fisik maupun psikis, karena perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan pidana dan ada sanksi hukumannya
Dengan pelaksanaan program JMS ini, dia berharap para pendidik melakukan pendekatan langsung kepada pelajar, yakni dengan bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Dengan begitu, akan mampu mengatasi kesulitan pelajar sehingga kenakalan remaja di luar sekolah tidak terjadi.
"Sehingga siswa-siswi akan lebih mengerti dan mengenal hukum itu sendiri dan mereka dapat terhindar dari hukuman," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Artikel Terkait
Perkara Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke JPU
Berkas Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Pengadilan
Berikan Penyuluhan Hukum, Kejari Rohil Berharap Angka Kriminalitas di Kepenghuluan Bagan Jawa Menurun