HALUANRIAU.CO, SIAK - Personil Polsek Tualang, Polres Siak mendatagi beberapa apotek dan toko obat yang berada di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/10).
Kedatangan Polisi berpakai lengkap dan berpakai preman disejumlah Apotek yang berada di Kota Perawang siang itu bukan terkait melakukan penangkapan pelaku kejahatan, namun kedatangan Polisi tersebut tak lain guna memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan toko obat yang ada di Perawang terkait larangan menjual obat sirup.
Kegiatan pengecekan dan imbauan terkait larangan penjualan obat sirup tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa beserta personil jajaran Polsek Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa menyampaikan, hari ini kita turun langsung ke beberapa apotek dan toko obat yang ada di Kota Perawang, guna memberikan imbauan terkait larangan menjua obat sirup yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Imbauan ini akan gencar kita lakukan untuk beberapa waktu kedepan, guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak, yang diakibatkan karna mengonsumsi obat sirup,” ujar Kapolsek.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Dalam kegiatan ini, kata Alvin menambahkan, kami dari pihak kepolisan Polsek Tualang Polres Siak mengimbau dan menyampaikan langsung larangam menjua obat sirup kepada pemilik apotek dan toko obat yang berada di wilayah hukum Polsek Tualang.
Selain itu, Kapolsek Tulang juga mengbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang dikonsumsi oleh pemerintah.
"Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang terkandung pada sirup, serta menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," pungkas Alvin.
Dari pengamatan Haluanriau.co, terlihat, Apotek Srikandi yang berada di Km 6 tepatnya di depan Hotel Istana VII Kota perawang didatangi sejumlah personil Polsek Tulang terkait imbauan larangan menjual obat sirup.
Baca Juga: Gandeng Kagama Pekanbaru Cegah Abrasi, Pegadaian Tanam 1.000 Bibit Pohon
Artikel Terkait
Dekranasda Siak Bersama Disnaker Gelar Pelatihan Teknik Ecoprint
Lama Dinanti, Bupati Siak Akhirnya Lantik 132 Orang Pejabat Eselon II Dan III
Manfaatkan Sampah Menjadi Nilai Ekonomis, CSR PT IKPP Taja Pelatihan Bank Sampah Bagi Warga Perawang
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Siak Melalui Mekanisme Restorative Justice
Bupati Alfedri Tinjau Banjir di Kampung Mengkapan Sungai Apit
Jampidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ dari Kejaksaan Negeri Siak, Ini Kasusnya
Alfedri Harap Generasi Milenial Bisa Menjadi Duta Anti Narkoba
Program Bujang Kampung ke-37, Alfedri: Agar Betul-Betul Merasakan Pelayanan Kami
Peringatan Hari Santri 2022, Kapolres Siak Lepas Parade dan Pawai Santri
Terkait Eksekusi Lahan 1.309 Ha di Desa Dayun, Penghulu dan Tokoh Masyarakat Minta Hormati Proses Hukum PN