Tindaklanjuti Larangan Pemerintah Terkait Obat Sirup, Polsek Tualang Beri Imbauan Kepada Pemilik Apotek

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Personil Polsek Tualang saat memberikan Imbauan kepada pemilik Apotek Srikandi di Kota Perawang (Dolly/HRC)
Personil Polsek Tualang saat memberikan Imbauan kepada pemilik Apotek Srikandi di Kota Perawang (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Personil Polsek Tualang, Polres Siak mendatagi beberapa apotek dan toko obat yang berada di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/10).

Kedatangan Polisi berpakai lengkap dan berpakai preman disejumlah Apotek yang berada di Kota Perawang siang itu bukan terkait melakukan penangkapan pelaku kejahatan, namun kedatangan Polisi tersebut tak lain guna memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan toko obat yang ada di Perawang terkait larangan menjual obat sirup.

Kegiatan pengecekan dan imbauan terkait larangan penjualan obat sirup tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa beserta personil jajaran Polsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa menyampaikan, hari ini kita turun langsung ke beberapa apotek dan toko obat yang ada di Kota Perawang, guna memberikan imbauan terkait larangan menjua obat sirup yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Imbauan ini akan gencar kita lakukan untuk beberapa waktu kedepan, guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak, yang diakibatkan karna mengonsumsi obat sirup,” ujar Kapolsek.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Dalam kegiatan ini, kata Alvin menambahkan, kami dari pihak kepolisan Polsek Tualang Polres Siak mengimbau dan menyampaikan langsung larangam menjua obat sirup kepada pemilik apotek dan toko obat yang berada di wilayah hukum Polsek Tualang.

Selain itu, Kapolsek Tulang juga mengbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang dikonsumsi oleh pemerintah.

"Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang terkandung pada sirup, serta menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat," pungkas Alvin.

Dari pengamatan Haluanriau.co, terlihat, Apotek Srikandi yang berada di Km 6 tepatnya di depan Hotel Istana VII Kota perawang didatangi sejumlah personil Polsek Tulang terkait imbauan larangan menjual obat sirup.

Baca Juga: Gandeng Kagama Pekanbaru Cegah Abrasi, Pegadaian Tanam 1.000 Bibit Pohon

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X