HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Eksekutor pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari seorang terpidana kasus narkotika. Tak tanggung-tanggung, denda yang terima itu sebesar Rp1 miliar, dan uang tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Pembayaran denda itu dilakukan terpidana Misrian Syahrozi. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia dihukum selama 8 tahun dan 7 bulan.
Vonis itu sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 913/Pid.Sus/2018/PN. Pbr, tanggal 18 Nopember 2018 lalu.
Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Dan denda itu telah dibayarkan terpidana Misrian melalui keluarganya belum lama ini.
Baca Juga: Sinergi Bersama Antara UIR dan Kemendes PDTT Membangun Desa di Riau
"Rabu (19/10) kemarin, keluarga dari terpidana datang ke Kantor (Kejari Pekanbaru) untuk membayarkan denda Rp1 miliar," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Jumat (21/10).
Dikatakan Zulham, uang tersebut diterima Plt Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Bidang Pidum, Yuridho Fadlin, dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani. Uang tersebut, kata Zulham, langsung disetorkan Ke Kas Negara.
"Ini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Satker Kejari Pekanbaru melalui Bank BNI," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai dan Rokan Hilir (Rohil) itu.
Dengan telah dibayarkan uang tersebut, sebut Zulham, terpidana tidak perlu lagi menjalani subsidair hukuman kurungan terkait pidana denda.
Kendati begitu, kata Zulham, yang bersangkutan tetap masih berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan hukumannya. Direncanakan, masa pidananya akan habis pada 23 Oktober 2022 ini.
"Iya, masih (di dalam tahanan)," pungkas Zulham.