HALUANRIAU.CO, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengunjungi Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rabu (19/10). Di sana, Korps Adhyaksa itu memberikan penyuluhan hukum dengan tujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan terjadinya konflik di desa tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Jawa itu merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Desa dalam Bentuk Kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Hadir dalam acara tersebut Camat Bangko Aspri Mulya, Pjs Penghulu Bagan Jawa Rina, Bhabinkamtibmas Bagan Jawa Bripka Ardi Ardiansyah, Perangkat Kepenghuluan, para Kepala Dusun, dan Ketua RT/RW yang ada di Kepenghuluan Bagan Jawa.
"Ini salah satu langkah Kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen, yakni struktur hukum (legal structur), substansi hukum(legal substancy), dan budaya hukum (legal culture) dengan program Jaksa Masuk Desa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra.
Dikatakan Yogi, Kejaksaan perlu melakukan penyuluhan hukum ke desa dengan tujuan dan harapan untuk memberikan wawasan terkait hukum kepada masyarakat. Dengan begitu akan terwujud masyarakat yang taat hukum dan untuk menciptakan harmonisasi dan mengurangi angka kriminalitas dan terjadinya konflik di desa.
Oleh karena itu, lanjut Yogi yang bertindak sebagai narasumber, memberikan materi tentang narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta kekerasan dan perlindungan terhadap anak.
Materi itu disampaikan mengingat perkembangan dan permasalahan hukum yang sering terjadi di Kepenghuluan Bagan Jawa yang didominasi perkara yang disebutkan di atas.
"Dengan disampaikannya materi tersebut, masyarakat diharapkan lebih mengerti dengan hukum dan kehadiran Kejaksaan. Selain membangun kepercayaan publik, juga menjadi role model bahwa penegakan hukum ada dan nyata untuk dilakukan," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Masyarakat sendiri, sebut dia, sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada dirinya.
"Kita berpesan agar masyarakat yang ada di Kepenghuluan Bagan Jawa untuk lebih taat hukum dan mengenali hukum tersebut sehingga dapat dijauhkan dari hukuman," pungkas Yogi Hendra.
Artikel Terkait
Berkas Oknum Pegawai Kemenhub RI, Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Pengadilan
Gandeng Kesbangpol, Kejari Rohil Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Pekaitan
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Paparkan Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
Berkas Perkara Napi Pengendali Peredaran 105 Kg Sabu di Rohil Dilimpahkan ke Jaksa