Kalah di PTUN Pekanbaru, Kades Tanjung Darmendra Legowo Lepas Jabatan

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Kepala Desa Tanjung Dharmendra saat dilantik oleh mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (Amri/HRC)
Kepala Desa Tanjung Dharmendra saat dilantik oleh mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, Dharmendra, ikhlas dan legowo melepas jabatannya sebagai kepala desa. Ia juga menyatakan siap untuk mendukung kades yang nantinya akan dilantik berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Hal itu setelah PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan yang dilayangkan Nasrullah pada akhir Mei 2022 lalu. Nasrullah melayangkan gugatan karena keberatan atas penetapan dan pelantikan Darmendra sebagai kepala desa oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto masa itu.

Sebab perhitungan suara ulang kades terpilih dinilai syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tidak banyak komentar silahkan ikuti proses," ujar Darmendra dikonfirmasi terkait kabar Pemda Kampar tidak mengajukan permohonan banding atas kekalahan di PTUN Pekanbaru, Minggu (16/10).

"Kalau memang Allah berkendak dan sudah mendapatkan hukum tetap kita legowo kita dukung Kades yang nanti dilantik Pemda," kata Darmendra.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretiat Daerah Kampar, Khairuman saat dikonfirmasi apakah Pemda Kampar tidak mengajukan banding, ia mengaku telah mengujakan permohonan banding.

"Pemda sudah mengajukan banding, tanggal 12 Oktober 2022," kata Khairuman.

Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang selama lebih kurang empat bulan, pada Kamis (29/9/2022) PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor :29/G/2022/PTUN.PBR tertanggal 29 September 2022  memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Selain membatalkan surat keputusan Bupati Kampar tentang pengesahan dan pengangkatan Darmendara sebagai Kades Tanjung, PTUN, juga memerintahkan tergugat (Bupati Kampar) untuk mengangkat dan melantik penggugat (Nasrullah) sebagai Kades Tanjung periode 2022-2028.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028," demikian bunyi poin 4 dalam amar putusan PTUN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru dalam poin 2 secara tegas dan jelas menyatakan batal surat keputusan Bupati Kampar nomor: 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kKabupatean Kampar tahun 2021.

Kemudian dalam poin 3, PTUN memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022,tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupatean Kampar tahun 2021.

Dengan demikian, keputusan PTUN Pekanbaru tersebut memperkuat hasil rapat pleno panitia di kantor kepala desa atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa Tanjung pada 25 November 2021 yang menetapkan Nasrullah sebagai Kades terpilih hasil Pilkades Tanjung.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X