HALUANRIAU.CO, SIAK - Tim opsnal Polsek Tualang, Polres Siak mengamankan dua orang pemuda pelaku peredaran gelap narkotika di kota industri Perawang, Kamis (13/10).
Dua orang pemuda yang belakangan diketahui inisial AKN (21) dan PBS (19) tersebut diamankan polisi di Jalan Raya Perawang-Minas KM 12, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sekitar pukul 14.30 WIB.
Salah seorang dari pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena berusaha kabur saat penangkapan kala itu.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa membenarkan penangkapan dua pelaku peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang pada kamis lalu.
“Iya benar, tim Opsnal kita berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang,” ujar Alvin.
"Saat penangkapan berlangsung, salah seorang dari pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas kala itu, meskipun begitu berkat kesigapan anggota pelaku yang mencoba kabur dari sergapan petugas berhasil digagalkan dengan tembakan terukur yang membuat pelaku menyerah dan tak berdaya sembari merintih kesakitan," kata dia menambahkan.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram dan dua unit Hp yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Masih kata Alvin, pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang telah resah akibat ulah kedua pelaku terkait peredaran Narkotika di Desa Perawang Barat.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, yang mana sebelumnya mereka telah menjual satu paket sabu seharga 200 rb kepada seorang warga Perawang.
"Selain itu, pelaku juga mengaku barang haram jenis sabu itu didapat dari salah seorang berinisial MS yang sudah kita tetapkan sebagai DPO Polsek Tualang, Polres Siak," beber pentolan Akpol 2009 itu.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak," pungkas Alvin.

Baca Juga: Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor Jalan Sudirman Tembilahan
Artikel Terkait
Pelaku Curat Toko di Telaga Biru Berhasil Ditangkap, Keduanya Warga Jalan Bersama
Kejaksaan Agung RI Menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Riau
Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Polda Riau Usut Kredit Fiktif Bank Syariah di Duri Senilai Rp1,8 M
Suap Perpanjangan Izin HGU di BPN Riau, 10 Saksi Diperiksa
Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp4,2 M, Dirut PT GCM Segera Disidangkan
Kajari Kampar Berikan Pemahaman Tentang Penanganan Perkara dan Praktik Hukum dalam Proses persidangan
Polda Hentikan Dua Perkara Libatkan Riri Aprilia, Korban Penganiayaan Oknum Polwan