HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang pria asal Kabupaten Inhil, berinisial AL (18) ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman, Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/22) sekitar pukul 06.55 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.
(Evrizon)
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Baca Juga: Seruan Slogan 'Kembalikan Kuala Sebatu Sebagai Lumbung Padi Indragiri Hilir' Muncul di Dunia Maya
Artikel Terkait
Pelaku Curat Toko di Telaga Biru Berhasil Ditangkap, Keduanya Warga Jalan Bersama
Kejaksaan Agung RI Menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Riau
Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Polda Riau Usut Kredit Fiktif Bank Syariah di Duri Senilai Rp1,8 M
Suap Perpanjangan Izin HGU di BPN Riau, 10 Saksi Diperiksa
Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp4,2 M, Dirut PT GCM Segera Disidangkan
Kajari Kampar Berikan Pemahaman Tentang Penanganan Perkara dan Praktik Hukum dalam Proses persidangan
Polda Hentikan Dua Perkara Libatkan Riri Aprilia, Korban Penganiayaan Oknum Polwan