HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dinyatakan bersalah berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri. Untuk itu, dia disanksi demosi selama dua tahun karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
IDR diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin. Aksi tidak terpuji itu dilakukan polisi berpangkat Brigadir itu bersama sang ibu, YUL.
Atas hal itu, IDR dihadapkan ke sidang KKEP yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Proses persidangan tersebut telah selesai, dimana IDR dinyatakan bersalah dan dijatuhi 2 sanksi. Yaitu, sanksi etika dan sanksi administrasi.
Disebutkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, terkait sanksi etika, perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk itu IDR diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar (IDR, red) lainnya adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Kombes Pol Johanes, Kamis (13/10).
Artikel Terkait
Kapolda Resmikan Penggunaan Mess Polwan 'Ekayasi Anindya' Polda Riau.
Polwan Cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Hilang Sejak 2021, Polda Sulut Bentuk Tim Gabungan
Tersandung Kasus Desersi, Polwan Cantik Asal Manado yang Hilang Pada Desember 2021 Lalu, Akhirnya Ditemukan
Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 dan HUT Polwan ke 74, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial
Diduga Aniaya Warga, Seorang Polwan di Riau Dipolisikan
Aniaya Warga, Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Telah Diperiksa
Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan
Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?
Diduga Melanggar UU ITE, Korban Penganiayaan Oknum Polwan Singgung Soal Pornografi
Dua Orang Jaksa Tunggu Berkas Perkara Oknum Polwan, Tersangka Pengeroyokan Warga