HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode tahun 2013-2014 di BRKS Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri. Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan dari PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Demikian disampaikan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana, Rabu (12/10). Dikatakan Edi, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Riau beberapa waktu yang lalu. Pelaporan tersebut adalah untuk menindaklanjuti temuan internal audit BRKS yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Capem Syariah Duri.
Sesuai hasil audit tersebut, kata Edi, telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah sehingga mengakibatkan terhadap pembiayaan tersebut menjadi macet di BRKS Capem Syariah Duri.
Manajemen BRKS sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tentunya itu setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Manajemen BRKS menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat," ujar Edi Wardana.
Meskipun perkara ini diproses hukum, sebut Edi, namun hal tersebut tidak menghambat BRKS untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya.
"BRKS tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah BRKS mewujudkan tata kelola sesuai dengan ketentuan berlaku," pungkas Edi.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Diketahui, Polda Riau diketahui tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di bank milik daerah yang kini telah berbasis syariah tersebut. Yakni, dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp1,8 miliar yang terjadi di BRKS Capem Syariah Duri.
Penyidik telah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Semuanya berstatus saksi. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.
"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, terpisah.
Diterangkan Teddy, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, penghitungan saat ini juga sedang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ungkap dia.
Diterangkannya, modus penyimpangan yang terjadi, yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.
Artikel Terkait
Kawanan Rampok Bersenpi Juga Satroni Toko Ritel di Soekarno Hatta, Sekap Karyawan dan Gasak Uang Jutaan Rupiah
Kantor Rektorat UNRI Digeledah KPK, Penyidikan Dugaan Suap
Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Akhirnya Serahkan Diri
Pelaku Curat Toko di Telaga Biru Berhasil Ditangkap, Keduanya Warga Jalan Bersama
Kejaksaan Agung RI Menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Riau
Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Polda Riau Usut Kredit Fiktif Bank Syariah di Duri Senilai Rp1,8 M
Suap Perpanjangan Izin HGU di BPN Riau, 10 Saksi Diperiksa