HALUANRIAU.CO, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah usai melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Penutupan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kepulauan Meranti pada Jum'at 30 September 2022 itu turut dihadiri Ketua beserta jajaran Komisioner KPU Kepulauan Meranti, serta diikuti stakeholder seperti Bawaslu Kepulauan Meranti, Dinas Capil, Dinas PMD, Kesbangpol, Tapem, STAI Nurul Hidayah Selatpanjang serta, Unsur Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Lapas, TNI dan juga Polri.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Katmuji Murdi,mengatakan mekanisme yang dilakukan saat ini merupakan non tahapan.
Dikatakannya, Sesuai hasil rakor rekapitulasi DPB September 2022 dimana ada sebanyak DPT 144.511 orang, dengan rincian 74.413 laki-laki dan 70.098 perempuan. Jumlah tersebut sesuai dengan acuan dari DPT pada Pilkada 2020 lalu dengan jumlah sebanyak 139.234 orang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Seluruh Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Negara
"Dimana data dengan jumlah DPT 144.511 akan menjadi data sandingan DP4 nantinya," kata Katmuji, pada Senin (03/10/2022) di ruang kerjanya.
"Selama ini kita telah melakukan pemutakhiran daftar dan data berkelanjutan, itu dilakukan non tahapan pasca Pilkada setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang dimulai pada bulan 2021," tambahnya.
Artinya, dijelaskan Katmuji, data dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan mekanisme non tahapan yang berakhir hingga semalam (30 September 2022). Karena di Oktober nantinya sudah akan masuk pada tahapan pemilu 2024 dengan ditandai penerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari pusat.
Persiapan tahapan awal yakni Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan 2024, tepatnya pada 14 Oktober 2022 mendatang. Tahapan itu akan dilakukan dengan ditandai penerimaan DP4 dari pusat.
"Kita akan laksanakan Mutarlih yang ditandai dengan penerimaan DP4 dari pihak pusat nantinya, tepatnya pada 14 Oktober 2022," ujar Katmuji.
Dijelaskan Katmuji, sesuai dengan Pasal 38 PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bahwa:
- Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pemilu atau pemilihan, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota tidak melaksanakan PDPB;
- Penyusunan daftar pemilihan untuk pemilu atau pemilihan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
Baca Juga: Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Artikel Terkait
Bea dan Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Hasil Penindakan dari Tahun 2018-2021 Senilai Rp3 Miliar Lebih
Polres Meranti dan Jajaran Lakukan Pengamanan Dampak Penyesuaian Harga BBM
Secara Virtual Bupati Kepulauan Meranti Buka Latsar CPNS Gol III dan II Formasi Tahun 2019
Diskominfotik Meranti Gelar Launching dan Sosialisasi TTE, Bupati: Penting untuk Keamanan Dokumen Pemerintah
Bupati Adil dan Anggota DPR RI Efendi Sianipar Panen Raya Cabai di Tanjungsari
Kunker Kanim Selatpanjang, Staf Khusus Menkumham: Jangan Menari-nari Diatas Penderitaan Orang Lain
Rakor APKASI dengan KemenPAN-RB, Bupati Meranti Pertanyakan Anggaran untuk Gaji PPPK
Raih Opini WTP Sepuluh kali Berturut-turut, Bupati Meranti Terima Penghargaan dari Menteri Sri Mulyani
Bupati Kepulauan Meranti Berikan Jawaban Atas 8 Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD
APBD-P 2022 Meranti Disahkan Rp1.179 T, Bupati: Ini Keterpaduan Program Nasional dan Daerah