Balai TNTN Sosialisasikan Penggarapan Lahan TNTN Sesuai UU yang Berlaku

- Jumat, 30 September 2022 | 14:43 WIB
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, berikan sosialisasi kawasan Hutan TNTN (Raf/HRC)
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, berikan sosialisasi kawasan Hutan TNTN (Raf/HRC)


HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Konflik yang terjadi antara masyarakat yang memegang SKT kawasan hutan TNTN  dengan Balai TNTN berujung mediasi pada Kamis, 29 September kemarin di aula Kantor Camat Ukui.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro saat di konfirmasi terkait hasil mediasi dan sekaligus sosialisasi kawasan hutan TNTN kepada masyarakat tiga desa yang ada disekitar kawasan hutan TNTN pada Jum'at (30/9/2022) menyampaikan dari hasil mediasi terdapat beberapa kesepakatan antara Balai TNTN dengan masyarakat Limau tiga desa yaitu Desa Air Hitam, Desa Lubuk kembang bunga dan Desa Bagan Limau.

Heru Sutmantoro, selaku Kepala Balai Taman Nasional TNTN mengatakan dalam sosialisasi kepada masyarakat yang ada di lingkungan kawasan hutan TNTN.

Pihak balai TNTN menjelaskan tentang penggarapan lahan yang ada di lingkungan kawasan hutan TNTN, agar sama-sama saling menjaga dan tidak melanggar hukum yang yang berlaku, sebab hutan TNTN yg masih tersisa pada saat ini lebih kurang 13 ribu hektar.

Baca Juga: Resmi! Sirkuit Internasional Buddh India Masuk Kalender MotoGP 2023

Heru menambakan, harapan dari pihak Balai Taman Nasional TNTN untuk ke depannya agar nanti dari pihak masyarakat maupun pihak desa serta pihak adat, agar bersama-sama saling menjaga hutan TNTN yang masih ada di wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Camat Ukui, Joko Hadi Syaifudin Zuhri menyampaikan dari hasil pertemuan mediasi itu ada beberapa kesepakatan yaitu di antaranya sama sama menjaga sisa hutan TNTN yang masih tersisa.

"Bagi warga yang sudah terlanjur berkebun di kawasan yang sudah lebih dari 5 tahun dan kurang dari 5 hektar di data serta dilaporkan, Kepala Desa dalam membuat surat keterangan tanah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Satgas Agraria Kabupaten Pelalawan dengan tembusan camat." ujar Joko.

"Konflik yang terjadi beberapa waktu lalu adalah salah paham, surat yang dikeluarkan bukan surat kepemilikan tanah melainkan surat keterangan tanah. Kawasan hutan TNTN yang sudah digarap oleh masyarakat lebih dari 5 tahun akan di data sesuai titik koordinat serta diberikan pengampunan," tutup Joko.

(Raf)

Baca Juga: PSSI Sanksi 115 Juta, Presiden Klub PSPS Riau: Saya Rela Tidak Ada Fans

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X