HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tarif jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru telah naik sejak 1 September lalu. Tarif ini mengalami kenaikan sebanyak Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus pada 9 Mei 2022.
Dalam perwako tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir dan untuk mobil atau kendaraan beroda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Sementara untuk kendaraan beroda enam tidak mengalami kenaikan, masih dengan tarif Rp10.000 untuk sekali parkir.
Naiknya tarif parkir ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa pengendara motor mengaku kaget dengan harga tarif parkir yang sudah naik tersebut.
“Sedikit kaget sih, biasanya bayar cuman seribu,” ujar Desi saat diwawancarai di Pasar Selasa Panam, Rabu (28/09/22).
Beberapa pengendara lainnya merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini. Mereka merasa hal ini tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang didapatkan.
“Harusnya disesuaikan dengan pelayanannya ya, jangan sama dengan yang sebelumnya. Soalnya ini agak memberatkan sih apalagi sekarang harga BBM naik, kadang cuman mau singgah beli minum di minimarket tapi tetap bayar parkir Rp2.000,” tambah Nita.
Namun, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pihak yang mengelola 88 ruas jalan di Pekanbaru menyatakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan parkir yang dimulai dengan melengkapi juru parkir beberapa atribut berupa rompi, peluit, topi, payung dan karcis yang berlaku untuk sekali parkir.
Selain itu, juru parkir wajib menuntun kendaraan yang hendak keluar sesuai arah jalan yang hendak ditempuh pengendara dengan penuh tanggung jawab. Lalu, jika hujan para juru parkir harus mengantarkan pemilik kendaraan menuju toko yang hendak dituju.
Tidak hanya warga, para juru parkir pun mengeluhkan hal yang sama. Mereka menjelaskan bahwa setoran menjadi mengalami kenaikan semenjak naiknya tarif parkir.
“Pendapatan naik, setoran juga naik,” ucap juru parkir salah satu toko di Panam.
(Gita/HRC-MaG)
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Artikel Terkait
Zulkifli Hasan Beri Kuliah Umum Bagi Ribuan Mahasiswa UMRI
Kelangkaan Vaksin Meningitis Menghambat Perjalanan Ibadah Umroh
Melalui Tausiyah Ba'da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Keutamaan Salat Ketika Sulit
PSPS Riau Ganti Kerusakan Fasilitas Stadion Utama Riau, Presiden Klub: Curva Nord Bisa Dipolisikan
Diduga Melanggar UU ITE, Korban Penganiayaan Oknum Polwan Singgung Soal Pornografi
Kerusakan Disebut Tanggung Jawab Supporter, Curva Nord Anggap Presiden Klub PSPS Riau Cari Kambing Hitam
Mangkrak, Ormas PETIR Cium Aroma Rasuah Pembangunan Gedung PT Bumi Siak Pusako
Edukasi Mahasiswa dari BPOM, Sebelum Belanja Jangan Lupa CEK KLIK
Tausiyah Ba’da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Bahas Keutamaan Salat 2 Rakaat Ketika Mendapatkan Musibah
Edukasi Mahasiswa UNRI Bedakan Obat Tradisional Berbahaya, BPOM Pekanbaru Hadirkan Duta Jamu Aman