Tarif Parkir Pekanbaru Naik, Warga: Memberatkan, Apalagi Harga BBM Naik

- Rabu, 28 September 2022 | 19:26 WIB
Potret karcis terbaru parkir di Pekanbaru  (Taufik/HRC)
Potret karcis terbaru parkir di Pekanbaru (Taufik/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tarif jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru telah naik sejak 1 September lalu. Tarif ini mengalami kenaikan sebanyak Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus pada 9 Mei 2022.

Dalam perwako tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir dan untuk mobil atau kendaraan beroda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Sementara untuk kendaraan beroda enam tidak mengalami kenaikan, masih dengan tarif Rp10.000 untuk sekali parkir.

Naiknya tarif parkir ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa pengendara motor mengaku kaget dengan harga tarif parkir yang sudah naik tersebut.

“Sedikit kaget sih, biasanya bayar cuman seribu,” ujar Desi saat diwawancarai di Pasar Selasa Panam, Rabu (28/09/22).

Beberapa pengendara lainnya merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini. Mereka merasa hal ini tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang didapatkan.

“Harusnya disesuaikan dengan pelayanannya ya, jangan sama dengan yang sebelumnya. Soalnya ini agak memberatkan sih apalagi sekarang harga BBM naik, kadang cuman mau singgah beli minum di minimarket tapi tetap bayar parkir Rp2.000,” tambah Nita.

Namun, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pihak yang mengelola 88 ruas jalan di Pekanbaru menyatakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan parkir yang dimulai dengan melengkapi juru parkir beberapa atribut berupa rompi, peluit, topi, payung dan karcis yang berlaku untuk sekali parkir.

Selain itu, juru parkir wajib menuntun kendaraan yang hendak keluar sesuai arah jalan yang hendak ditempuh pengendara dengan penuh tanggung jawab. Lalu, jika hujan para juru parkir harus mengantarkan pemilik kendaraan menuju toko yang hendak dituju.

Tidak hanya warga, para juru parkir pun mengeluhkan hal yang sama. Mereka menjelaskan bahwa setoran menjadi mengalami kenaikan semenjak naiknya tarif parkir.

“Pendapatan naik, setoran juga naik,” ucap juru parkir salah satu toko di Panam.

(Gita/HRC-MaG)

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X