HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27) angkat bicara soal dirinya yang dikabarkan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam tanggapannya, wanita 27 tahun itu menyinggung soal pornografi.
Riri sendiri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR. Kini, IDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan kepada YUL, yang tak lain adalah ibu dari IDR.
Ternyata persoalan para pihak tersebut tidak berhenti di situ saja. Riri diketahui telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Saat dimintai tanggapannya, Riri memberikan penjelasan. "Yang melaporkan kan tidak jelas orangnya. Itu tidak ada benarnya," ujar Riri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Riri dikabarkan seseorang karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan pengaduan itu telah disampaikan pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
"HP (handphone, red) Riri udah tiga bulan ditahan sama Kakak, pelaku (IDR,red). Kakak, si pelaku. Riri gak pernah update pornografi apapun, telanjang, video apa pun itu," lanjut dia.
Kepadanya disampaikan kalau awak media belum mendapatkan informasi terkait siapa pihak Pelapor. Termasuk juga muatan dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepadanya
"Ya udah, Riri tetap fokus laporan Riri kepada Polwan itu," kilah dia.
Masih terkait laporan pengaduan ke Ditreskrimsus, dia mengaku belum ada diundang untuk dimintai keterangan. "Belum ada surat panggilan ke Riri. Belum ada surat panggilan apapun itu. Hanya berita aja baru," pungkas Riri.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tidak menampik adanya laporan pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dengan Terlapor Riri Aprilia Kartin.
"Jumat kemarin (laporan pengaduan). Pengaduan terkait dengan UU ITE," ujar Kombes Pol Ferry belum lama ini.
Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry tidak mengungkap secara pasti. Atas laporan itu, kata Kombes Pol Ferry, pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," tegas Kombes Pol Ferry.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," singkat Kombes Pol Asep.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga akhirnya dia dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
Diwartakan sebelumnya, Polda Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IDR dan sang Ibu, YUL. Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.
Atas laporan itu, penyidik pada Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan pengusutan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dimulai sejak Kata (23/9) kemarin.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9) kemarin.
Baca Juga: Rutan Polres Siak Berlakukan Kunjungan Tatap Muka, Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuannya
Artikel Terkait
Miliki 6,5 Kg Daun Ganja Kering, Seorang Wanita 30 Tahun Diringkus Polisi
Bungaraya Mencekam! Baru Dua Hari Kehilangan Motor, Kini Warga Buantan Lestari Kehilangan Motor Lagi
Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan
Siswa Pukul Guru Perempuan Berusia 53 Tahun Hingga Patah Tulang Hidung
Polda Riau Grebek Tempat Penyulingan LPG Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Disinyalir karena Kalah Praperadilan, Kejati Ambil Alih 3 Perkara Korupsi dari Kejari Inhil
Perkara TPPU Mansur Irawan, Bandar Sabu di Rohil, Belum Rampung
Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi
Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?
Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara