HALUANRIAU.CO, KUANSING – Masyarakat Pangean sempat dihebohkan dengan bebasnya saudara tersangka A alias I yang pernah diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Sako Kecamatan Pangean.
Bebasnya A alias I membuat masyarakat bertanya-tanya, sebab berdasarkan pemberitaan yang bersumber dari Polres Kuansing dimana tersangka A alias I juga ikut diamankan sebanyak 8 (delapan) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Luffman warna merah. Terhadap pelaku A alias I akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin melalui Kanit lidik P. Hutabarat membantah ditemukan barang bukti 8 paket yang dimaksud pemberitaan tersebut, yang benar adalah 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis. Sembari mengirimkan foto tersangka beserta barang bukti kepada Haluanriau.co saat sudah berada di Polres Kuansing.
"Tak ada barang bukti 8 paket, yang benar hanya 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," kata P. Hutabarat kepada Haluanriau.co pada Sabtu siang (24 /09) melalui selulernya.
Baca Juga: Forum komunikasi Wartawan Inhil Gelar Rapat Pembebntukan Pantia Persiapan Mubes
Menurut Penyidik P. Hutabarat, tersangka A alias I saat ini sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru untuk menjalani rehabilatasi untuk masa 3 bulan kedepan, dan sesuai undang-undang karena adanya rekomendasi dari BNN Provinsi Riau yang menyatakan tersangka tidak ada indikasi sebagai pelaku pengedaran narkoba, tersangka hanya pengguna narkoba dengan kriteria ketergantungan sedang.
“Sudah SP3 sejak dilakukan serah terima dengan RSJ Tampan hari kamis tanggal 22 September 2022," katanya.
Sementara berdasarkan data administrasi yang diterima Haluanriau.co, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Robinson D.P Siregar pada tanggal 2 September sudah melaksanakan asesmen terpadu mulai dari asesmen hukum, dan asesmen medis, maka BNN Provinsi Riau menyatakan terperiksa A alias I pengguna penyalahan narkoba kriteria ketergantungan, dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan narkoba, sehingga BNN Provinsi Riau merekomendasikan rehabilitasi rawat inap kepada terperiksa selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Tampan atau pusat rehabilitasi milik negara.
Kemudian diketahui asesmen A alias I dilakukan di BNN Provinsi Raiu dikarenakan paket anggaran asesmen di BNNK Kuansing sudah habis, hal ini berdasarkan informasi dari Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan melalui Bripka Anton Tim Asesmen Terpadu (TAT ) BNNK Kuansing.
“BNNK Kuansing sudah ada Team TAT, namun untuk tahun 2022 cuma dianggarkan oleh pusat hanya 1 kasus dan pada bulan April yang lalu sudah habis, jadi bila ada permintaan TAT kami limpahkan Ke BNNP Riau karena di BNNP Riau masih tersedia anggarannya," pungkasnya. (Jhn)