Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba Istri Andi Lau Divoni 6,5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Jumat, 23 September 2022 | 13:10 WIB
Dokumentasi poto saat agenda sidang pemeriksaan saksi (Amri/HRC)
Dokumentasi poto saat agenda sidang pemeriksaan saksi (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Seorang ibu muda berusia 24 tahun, Rani Rahmawaty diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini divonis bersalah, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Ersin mengatakan, putusan vonis itu dibacakan pada Rabu, (14/9/22) lalu. Hasil putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Rani Rahmawaty dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Putusan sudah, sama dengan tuntutan Jaksa," ujar Ersin saat dihubungi, Jumat (23/9).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty Alias Rini Binti Harimandailing Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa Rini Rahmawaty  dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga: Raih Opini WTP Sepuluh kali Berturut-turut, Bupati Meranti Terima Penghargaan dari Menteri Sri Mulyani

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam gold dengan No. Pol: BM 5194 OM, Nomor Rangka: MH1JFG119EK263452, Nomor Mesin: JFG1E-1264979 adalah milik Ocol.

Uang tunai sebesar Rp600.000,00, uang tunai pecahan Rp100.000,00 dan Rp50.000,00 sejumlah Rp75.000.000. Uang tunai pecahan Rp5.000,00, Rp10.000,00 dan Rp20.000,00 sejumlah Rp72.000.000. Dirampas untuk Negara.

Rani Rahmawaty diringkus kepolisian sektor (Polsek) Tambang pada Jumat (25/3/2022). Kala itu pihak kepolisian melakukan penggerebekan dirumahnya di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, yang disinyalir dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Awal mula penangkapanb terhadap Rani, saat itu pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Birang.

Saat itu yang menjadi target pihak kepolisian adalah suami Rani, Andi Candra alias Andi Lau (34). Namun Andi Lau berhasil lolos dari sergapan petugas.

Dari hasil penggeledahan di rumah Rani, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp147 juta.

Saat diintrogasi Polisi, Rani mengakui uang Rp. 147 juta itu adalah hasil dari menjual  sabu selama 2 Tahun, dan ia juga mengakui kalau dia mengetahui suaminya berbisnis barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X