HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Fauzan ke Jaksa Peneliti. Saat ini, berkas perkara mantan pendamping Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya itu tengah ditelaah.
Fauzan merupakan tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Selain Fauzan, Abdimas Syahfitra sebelumnya juga telah menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, Jaksa telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.
Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Korps Adhyaksa itu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan
Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke Jaksa Peneliti. Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Berkas tersangka F (Fauzan, red) telah tahap I," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Minggu (18/9/2022).
Saat ini, kata Agung, Jaksa Peneliti tengah menelaah berkas perkara tersebut. Hal itu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Sedang diteliti berkas perkaranya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan (ke pengadilan) melalui mekanisme in absentia (disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,red)," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dia menargetkan, dalam waktu dekat proses penyidikan akan rampung. Dengan begitu, akan diperoleh kepastian hukum perkara tersebut. "Sekitar Oktober (berkas dilimpahkan ke pengadilan)," imbuh Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis tersebut.
Kendati begitu, sebut Agung, upaya pencarian terhadap Fauzan tidak dikendurkan. Dia mengimbau agar Fauzan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dia juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Fauzan, untuk segera dilaporkan kepada pihaknya.
"Melalui media ini kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Agung Irawan.
Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Artikel Terkait
Polisi Masih Lakukan Penyidikan Terhadap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Pemasok Sabu 166 Kg di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati
Dua Kali Diberikan Surat Teguran, PT Johan Sentosa 'Abaikan' Peringatan Pemkab Kampar
Densus 88 Amankan 8 Orang Terduga Teroris di Dumai
Terlibat Banyak Kejahatan, 'Imam Mahdi' Diamankan
Tim Eksekutor dan Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Kasus Cabul
Bejat! Perawat Cabuli Bocah Laki-Laki 13 Tahun Berkedok Tes Kesehatan
Kasus PNS Meninggal di Basement DPRD Riau Terkuak, Ini Kesimpulan Polisi
Aksi Duel Juru Parkir Berakhir Luka Tikam, Diduga Dipicu Rebutan Lahan
Pekan Kemarin, Kejari Pekanbaru Pindahkan 51 Tahanan