Pelapor Bawa Perkara ke Propam Polri, Afrizal Sintong : Baguslah Itu

- Kamis, 15 September 2022 | 21:21 WIB
Afrizal Sintong
Afrizal Sintong

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Afrizal Sintong diduga pernah bertemu dengan penyidik kepolisian yang menangani perkaranya. Pertemuan tersebut dinilai janggal, sehingga menimbulkan persepsi hal itu yang menyebabkan perkara Bupati Rokan Hilir (Rohil) dihentikan proses penyelidikannya.

Afrizal pernah dilaporkan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas laporan itu, polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan alat bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu.

Baca Juga: Kejari Pelalawan Lakukan Penerangan Hukum Berkolaborasi dengan Program Pengabdian Masyarakat FH UIR

Beberapa bulan berselang, akhirnya diketahui hasil penyelidikan perkara tersebut. Yakni, polisi telah menghentikan pengusutan perkara.

Pihak Pelapor mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Dimana penyidik dinilai tidak profesional karena pernah berjumpa dengan Afrizal di suatu tempat yang dinilai bukan ruang penyidikan.

Pihak Pelapor mengaku telah memegang bukti berupa foto pertemuan tersebut.

"Apakah boleh penyidik yang menangani perkara bertemu dengan Terlapor di luar dengan hidangan makanan? Apa kepentingan mereka bertemu," ujar M Risal Ali melalui Kuasa Hukumnya, Syahidila Yuri, Kamis (15/9/2022).

Menurut Syahidila, yang dilakukan penyidik diduga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf L, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Aturan tersebut menerangkan, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau  SOP meliputi penegakan hukum berupa melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan iktikad buruk," jelas Syahidila.

Atas hal itu, Pelapor berencana akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta. Selain itu, laporan sebelumnya terkait Ijazah palsu juga akan disampaikan ke Bareskrim Polri.

"Hal itulah yang nantinya akan kami laporkan ke Divisi Propam Polri. Kami juga akan membuat laporan baru dugaan menggunakan surat keterangan palsu tersebut ke Bareskrim Polri," sebut Advokat muda yang akrab disapa Idil.

M Risal Ali menambahkan, pihaknya berharap dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu/atau memalsukan surat keterangan palsu ke dalam akta autentik tidak ada Obstruction of justice oleh pihak manapun.

Kepada Afrizal disampaikan soal rencana Pelapor akan membuat laporan ke Propam dan Bareskrim Polri. Juga disampaikan perihal adanya foto pertemuan dirinya dengan Penyidik. Menanggapi hal itu, Afrizal menjawab singkat.

"Bagus lah itu," singkat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Baca Juga: Jalin MoU dengan UNRI dan Taja Kuliah Umum, Maryono Harapkan Mahasiswa Jadi Duta Investasi Pegadaian

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X