HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Afrizal Sintong diduga pernah bertemu dengan penyidik kepolisian yang menangani perkaranya. Pertemuan tersebut dinilai janggal, sehingga menimbulkan persepsi hal itu yang menyebabkan perkara Bupati Rokan Hilir (Rohil) dihentikan proses penyelidikannya.
Afrizal pernah dilaporkan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas laporan itu, polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan alat bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu.
Baca Juga: Kejari Pelalawan Lakukan Penerangan Hukum Berkolaborasi dengan Program Pengabdian Masyarakat FH UIR
Beberapa bulan berselang, akhirnya diketahui hasil penyelidikan perkara tersebut. Yakni, polisi telah menghentikan pengusutan perkara.
Pihak Pelapor mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Dimana penyidik dinilai tidak profesional karena pernah berjumpa dengan Afrizal di suatu tempat yang dinilai bukan ruang penyidikan.
Pihak Pelapor mengaku telah memegang bukti berupa foto pertemuan tersebut.
"Apakah boleh penyidik yang menangani perkara bertemu dengan Terlapor di luar dengan hidangan makanan? Apa kepentingan mereka bertemu," ujar M Risal Ali melalui Kuasa Hukumnya, Syahidila Yuri, Kamis (15/9/2022).
Menurut Syahidila, yang dilakukan penyidik diduga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) huruf L, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Aturan tersebut menerangkan, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau SOP meliputi penegakan hukum berupa melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan iktikad buruk," jelas Syahidila.
Atas hal itu, Pelapor berencana akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta. Selain itu, laporan sebelumnya terkait Ijazah palsu juga akan disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Hal itulah yang nantinya akan kami laporkan ke Divisi Propam Polri. Kami juga akan membuat laporan baru dugaan menggunakan surat keterangan palsu tersebut ke Bareskrim Polri," sebut Advokat muda yang akrab disapa Idil.
M Risal Ali menambahkan, pihaknya berharap dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu/atau memalsukan surat keterangan palsu ke dalam akta autentik tidak ada Obstruction of justice oleh pihak manapun.
Kepada Afrizal disampaikan soal rencana Pelapor akan membuat laporan ke Propam dan Bareskrim Polri. Juga disampaikan perihal adanya foto pertemuan dirinya dengan Penyidik. Menanggapi hal itu, Afrizal menjawab singkat.
"Bagus lah itu," singkat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Baca Juga: Jalin MoU dengan UNRI dan Taja Kuliah Umum, Maryono Harapkan Mahasiswa Jadi Duta Investasi Pegadaian
Artikel Terkait
550 Napi Bagansiapiapi Peroleh Remisi HUT RI ke 77, 3 Orang Langsung Bebas
HUT Mahkamah Agung ke 77 tema 'Bangkit Bersama Tegakkan Keadilan', PN Rohil Gelar Syukuran dan Perlombaan
Diikuti 16 Tim, Wabup Rohil Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini Piala Camat Bangko
Keberatan Pengampunan Perambahan Hutan Kawasan, Abu Khoiri: Kerusakan Hutan di Riau Sudah Masif
Ribuan Buruh FSPTI Kubu Fuad 'Seruduk' Kantor Bupati, Massa: Bupati Tak Tahu Aturan Hukum
5 Jam Menunggu dan Orasi, Akhirnya Bupati Afrizal Sintong Terima Perwakilan Massa
Akhirnya Bupati Afrizal Sintong Terima Utusan Buruh SPTI Kubu Fuad: Hasilnya Belum Terang
Demo Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Rohil Sebut Bongkar Muat Tak Masalah
Kunker ke Rohil, Danrem 031 Wira Bima Terima Gelar Adat Datuk Panglimo Lelo Mudo dari LAM Rohil
Supir Jawa Kaget Masuk Lubang di Jalinsum Rohil, Banting Setir Hantam Truk CPO