HALUANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau melakukan penyuluhan penerangan hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak, dengan tema Sosialisasi Upgrading permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi aparat penegak hukum, Kamis (15/9/2022), di aula DPRD Kabupaten Pelalawan.
Kejari Pelalawan, Muhammad Nasir dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi penerangan hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau program pengabdian masyarakat.
"Kegiatan penerangan hukum ini ditaja oleh Kejari Pelalawan dengan menghadirkan narasumber sebagai penyampai materi oleh Prof. H. Abd.Thalib Sm," ujar Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Husni.
"Materi penerangan hukum yang di sampaikan prof Thalib adalah yang berkaitan dengan pengetahuan Hak kekayaan Intelektual (HKI), Kasi intel Kejari Pelalawan, Fusthathul menyampaikan Kejari Pelalawan memilih tema dengan berkaitan dengan HKI ini, dikarenakan isu kekayaan intelektual merupakan isu yang paling seksi, karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide, sehingga keaslian ide tersebut tetap berada pada kepemilikan yang sah." tambah Fusthathul.
Baca Juga: Tim JMS Kejari Sampaikan Materi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Pekanbaru
Profesor Thalib sebagai pemateri menjelaskan bahwa HKI itu ada 2 jenis yaitu Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang di atur dalam undang undang nomor 28 tahun 2014 dan hak kekayaan industri. Hal yang paling mendominasi saat ini adalah seperti maraknya produk luar negeri yang lebih mendominasi pasar dalam negeri dibandingkan dari pada produk lokal. Terlebih saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan hak ciptanya, padahal menurut beliau ciri ciri negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI.
"Kepada penegak hukum agar dapat menindaklanjuti kasus pemalsuan dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi," tutup kasi intel Fusthathul.
Wakil Bupati Pelalawan, Nazaruddin menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal kegiatan penyuluhan penerangan hukum tentang HKI ini.
(Raf)
Baca Juga: Jalin MoU dengan UNRI dan Taja Kuliah Umum, Maryono Harapkan Mahasiswa Jadi Duta Investasi Pegadaian
Artikel Terkait
KPU Pelalawan Verifikasi Keanggotaan Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024
Mohammad Nasir Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang Baru
Alat Berat PUPR Pelalawan Sudah 3 Hari tenggelam di Lahan Gambut Sungai Kerinci
Setelah Diduga Dilecehkan Oknum Camat, Kini Siswi Pangkalan Lesung Kehilangan Orang Tua
Bupati Pelalawan: Jadikanlah Peringatan HAORNAS Momentum Bersama Cetak Juara
Rayakan HAORNAS, Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Majukan Kabupaten Pelalawan dengan Semangat Kebersamaan
SMPN Bernas Pangkalan Kerinci, Juara 2 LCCMN Tingkat Nasional
Kejari Pelalawan Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar SMK N 1 Pangkalan Kerinci
PT EMP Bentu Ltd Teken MoU dengan Pemkab Pelalawan untuk CSR Tugu Bono Senilai Rp7,8 M
H. Zukri Resmikan Festival Patin Kualo Jadi Ikon Wisata Perikanan di Kabupaten Pelalawan