HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Polisi masih memburu Andi Lau bandar sabu yang berhasil kabur saat akan disergap pihak kepolisian di Desa Pulau Birandang Kecamatan Tambang, Kampar pada Jumat (25/3/2022) lalu. Lebih kurang 5 bulan Andilau menyandang status DPO, namun pihak kepolisian belum berhasil menemukan sang bandar dari tempat persembunyiannya.
"Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mencari DPO Andi Lau," kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Iptu Mardani Tohenes mengatakan Andi Lau sudah melakoni bisnis haram tersebut di wilayah Kecamatan Tambang dan sekitar lebih kurang 2 tahun.
"Lebih kurang 2 tahun," kata perwira yang pernah bertugas di Ditreskrimum Polda Riau itu.
Baca Juga: Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba, Berikut Pesan Bupati Alfedri
Untuk diketahui, Andi Candra alias Andi Lau berhasil kabur saat akan ditangkap petugas dari Polsek Tambang. Ia berhasil mengelabui pihak kepolisian karena saat penggrebekan ia berada di dalam kandang Anjing yang terletak disamping rumahnya.
Saat penggerebekan itu pihak kepolisian hanya terfokus ke rumahnya. Dan tidak menyadari kalau Andi Lau sedang berada di kandang anjing tersebut. Setelah mendengar suara ada yang kabur dari kandang ajing lalu pihak kepolisian melakukan pengejaran, alhasil Andi Lau berhasil Kabur.
Namun saat itu pihak kepolisian berhasil menangkap Rani Istri Andi Lau yang diduga terlibat peredaran kasus narkotika. Bersama Rani turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 4,7 gram, dan 30 paket sabu 90 gram.
Kemudian uang tunai Rp147 juta pecahan Rp100.000,-, Rp50.000,-, Rp10.000,- dan Rp5.000, hasil dari penjualan narkoba oleh pelaku. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, alat hisap sabu atau bong, dompet, toples hingga timbangan digital.
Kini Rini Rahwati menjadi pesakitan dalam kasu tersebut. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Setia Mulya dalam sidang yang berlangsung Rabu (7/9/2022) lalu. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, I Gede Dewa Dharma Asmara.
Baca Juga: KONI Pekanbaru Respon Positif Rencana Bergabungnya SIWO Pekanbaru
JPU menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty alias Rini Binti Hari Mandailing Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan peredaran gelap narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut umum.
Oleh karena itu JPU membebaskan terdakwa Rini dari dakwaan Primair penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Rini Rahmawaty bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa.
Artikel Terkait
Otaki Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis, Abdullah Terancam Hukuman Mati
Kasus Temuan Jasad PNS di Basemen DPRD Riau, Jumlah Saksi Terus Bertambah
Mantan Kades Lukit Yang Sempat Viral Tidur Diatas Uang, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Meranti
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis
Obstruction of Justice Perkara PT Duta Palma Group, Seorang Pengacara Diperiksa
Polda Riau Hentikan Penyelidikan Bupati Rohil Afrizal Sintong
BPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Ilegal, Nilainya Mencapai Miliaran
Polisi Masih Lakukan Penyidikan Terhadap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Pemasok Sabu 166 Kg di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati