Jalankan Prinsip Restorative Justice, Kejari Kuansing Hentikan Kasus Pencurian

- Rabu, 14 September 2022 | 09:30 WIB
Kajari Teluk Kuantan Nurhadi Puspandoyo tiga Kiri serta orang tua RS (25) tiga kanan
Kajari Teluk Kuantan Nurhadi Puspandoyo tiga Kiri serta orang tua RS (25) tiga kanan

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut dengan mediasi.

Hal itu juga diterapkan di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, bahkan Restorative Justice (RJ) terhadap pencurian Handphone yang terjadi di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat beberapa waktu yang lalu merupakan kali pertama terjadi di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan secara resmi telah menghentikan kasus pencurian handphone android merk oppo tipe A53 dengan terdakwa inisial RS (25) bin Lanjar (alm) merupakan warga Kuantan Sako LTD.

Baca Juga: PT EMP Bentu Ltd Teken MoU dengan Pemkab Pelalawan untuk CSR Tugu Bono Senilai Rp7,8 M

"Ini kali pertama penerapan Restorative Justice di Kejari Teluk Kuantan, hal ini merupakan pertimbangan dari apa yang ia (RS, red) lakukan, dan ini adalah kejahatan pencurian pertama kali dilakukannya, dan ini ancaman di bawah 5 tahun," ujar Kajari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo kepada Haluanriau.co (14/09/2022).

Dikatakan Nurhadi, pelaku telah membayar kerugian materil terhadap korban inisial SPW bin Ngateman sebesar Rp 4.500.000 sebagaimana sesuai dengan hasil musyawarah mufakat 08 September 2022 lalu yang dilaksanakan di balai Restorative Justice Adhyaksa Teluk Kuantan dan di berikan Restorative Justice tanggal 13 September 2022 kemarin.

Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Editor: Taufik Ilham

Terkini

X